Site icon Kabar Nunukan

Ungkap Peredaran 114,80 Gram Sabu Sabu Asal Malaysia, Polisi Tangkap Dua Pemesan di Berau

NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap peredaran 114,80 gram sabu-sabu asal Malaysia, yang akan diedarkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Ibnu Robbany menuturkan, pengungkapan dimulai 26 September 2022, dimana Polisi merespons laporan adanya seorang laki laki bernama SC (27), warga Jalan Paropo, Desa Mombi, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang tiba dari Tawau, Malaysia di Dermaga Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.

‘’Target yang diduga kurir ini akan menuju Tarakan, sehingga dilakukan pencegatan di Dermaga Sei Nyamuk Sebatik. Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik diduga berisi narkoba, dalam dompet hitam yang ada di saku celana belakang,’’ ujarnya, Senin (3/10).

Dari hasil interogasi, pelaku disuruh RZ, warga Berau, untuk membawa narkoba tersebut ke Kabupaten Bulungan.

Menurut Ibnu, pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta, jika berhasil menyelesaikan tugas tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, Polisi melakukan pengembangan ke Kabupaten Bulungan pada 27 September 2022.

‘’Dengan teori penyamaran, petugas membuat janji temu untuk transaksi di sebuah hotel sekitar Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Datang pelaku lain bernama SR, dan dilakukan penangkapan. SR mengatakan, akan membawa narkoba tersebut ke Talisayan Kabupaten Berau, Kaltim, atas perintah RZ dan DW,’’ urainya.

Pengembangan berlanjut ke Talisayan, Polisi berhasil mengamankan RZ (37) dan DW (45) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta RT 008 Desa Talisayan, Berau.

‘’RZ mengakui menyuruh SC dan SW untuk mengantarkan sabu sabu tersebut. Sementara DW mengaku memberi uang Rp. 25 juta kepada RZ untuk membeli sabu sabu,’’ kata Ibnu. (Dzulviqor).

Exit mobile version