NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, kian intens melakukan operasi pencegahan upaya penyeleundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, melalui sejumlah dermaga tradisional di perbatasan RI – Malaysia.
Data Polres Nunukan, mencatat, sejak 26 November 2022, sampai 4 Desember 2022, ada sebanyak 34 CPMI dari beberapa provinsi, antara lain Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur, diamankan dari tangan 7 orang, diduga sebagai calo atau tekong.
Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, menjabarkan, pada 26 November 2022, Unit Pidum Reskrim Nunukan, menggagalkan upaya pemberangkatan 10 CPMI ilegal, 3 diantaranya anak-anak, di Pangkalan Haji Putri, Nunukan Timur.
Dalam kasus ini 3 orang diduga calo diamankan, antara lain, HR (46) warga Gang Kakap RT 17 Nunukan Timur, dan KM (45) warga Jalan PDAM RT 08 Sei Pancang Sebatik Utara serta AK (43) warga Jalan Ahmad Yani Rt 07 RW 06 Sei Pancang Sebatik Utara.
Selanjutnya, pada 28 November 2022, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, mengamankan 9 CPMI ilegal, di Pangkalan Haji Mukhtar, Jalan Manunggal Bhakti, Gang Keramat RT 11 Nunukan Timur.
Polisi mengamankan seorang diduga tekong bernama AS (49) warga Jalan Pangeran Antasari Rt 14 Nunukan Timur.
Berlanjut pada 2 Desember 2022, Polsek Sebatik Barat, mengamankan 2 CPMI asal Nusa Tenggara Timur di Dermaga Bambangan Sebatik Barat.
Seorang tekong, Simon Pangala (50), warga Jalan Pattimura RT 04 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, diamankan.
Lalu pada 3 Desember 2022, di Dermaga Bambangan, Polsek Sebatik Barat kembali mengamankan 4 CPMI asal NTT yang hendak diberangkatkan tekong wanita bernama SL (42), warga Jalan Diponegoro RT 09 Bukit Aru Indah, Sebatik Timur.
Dan terbaru, pada 4 Desember 2022, KSKP Tunon Taka Nunukan, mengamankan 9 CMPI asal Donggala, Sulawesi Tengah, di Pangkalan Haji Putri, Nunukan Timur.
Seorang tekong bernama AZ (41), warga Jalan KH Agus Salim RT 16 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur, diamankan.
AZ mengaku hendak menyeberangkan para CPMI ke Kalabakan, Malaysia, untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
‘’Seluruh CPMI diamankan dan diserahkan ke BP2MI untuk pemulangan ke daerah asal. Sementara para tekong, terancam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian subsider Pasal 81 jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia,’’ kata Ricky. (Dzulviqor)