NUNUKAN – Rus (35) warga kampung Bone RT. 05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap Polisi, lantaran dituduh menggelapkan uang arisan membernya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda. Zainal Yusuf, mengatakan, Rus dilaporkan oleh salah satu anggota arisannya yang keberatan dan merasa ditipu oleh pelaku.
‘’Uang arisan yang seharusnya diberikan pada member, malah digelapkan dan dipakai untuk keperluan Rus yang merupakan owner arisan,’’ jelas Zainal, Rabu (5/6/2024).
Lanjut Zainal, Rus mengelola arisan sejak Desember 2023, dengan jumlah anggota 12 orang. Sesuai kesepakatan setiap anggota akan menaruh uang senilai satu juta rupiah, dengan periode jatuh tempo tanggal 5 setiap bulan.
Dalam arisan itu, Rus mengambil dua lot, yakni lot 1 dan 5, sedangkan korban lot nomor 3.
Memasuki bulan maret 2024, korban yang seharusnya menerima uang arisan tidak diberikan oleh Rus.
Pelaku meminta izin korban, untuk mengalihkan penerima kepada member dengan lot 6.
‘’Rus beralasan, member tersebut, sedang sangat butuh uang. Permintaan itu, disetujui korban,’’ jelas Zainal.
Seiring berjalannya waktu, korban kemudian mendatangi Rus, dan menanyakan siapa nama member yang menerima uang arisan tersebut.
Karena Rus hanya diam dan terlihat bingung, korban curiga, dan memintanya untuk jujur.
‘’Dan kecurigaan korban terjawab dengan pengakuan Rus, memang dialah sebenarnya yang mengambil uang arisan tersebut,’’ kata Zainal.
Tak terima ditipu, korban kemudian melaporkan Rus ke polisi.
‘’Akibat perbutannya, Rus disangkakan Pasal 372 KUH Pidana, subsider Pasal 378 KUH Pidana,’’ tutupnya. (Dzulviqor)
