NUNUKAN – Tim gabungan intel TNI menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu seberat 4.284 Gram, dengan tersangka dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Pangkalan Tradisional Somel, Jalan Usman Harun RT 01 Desa Sungai Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (17/11).
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, menerangkan, identitas dua orang tersangka dimaksud yakni, ID (40), seorang WNI, asal Dusun Tri Daya, Desa Pontanakayang Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dan WNA bernama MF (43), dengan alamat domisili, Ranggu Saujana, Tawau, Malaysia.
‘’Tersangka mengaku narkoba yang dikemas dalam tas pakaian tersebut diterima dari seorang bandar bernama Brokel di Pelabuhan Lama Tawau, sekitar pukul 05.30 WITA,” ujar Arief Jumat (18/11).
Lanjut Arief, barang tersebut akan dibawa ke kota Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.
‘’Tersangka diupah RM 5.000 atau Rp 17.250.000 dalam setiap kilogramnya. Aksi ini diakui menjadi aksi kedua, setelah pada Juli 2022 lalu sempat berhasil melakukan pengiriman narkoba ke pemesan yang sama di Tarakan,’’ jelasnya.
Petugas juga mengungkap fakta lain, dimana ada dua nomor seluler yakni 6282159899327 dan +6281350841675 yang sering berkomunikasi menggunakan pesan suara melalui aplikasi WhatsApp.
“Kedua nomor ini, diketahui dengan posisi checkpos berada di Tanggerang,” ungkap Arief.
Untuk menjalani proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah diamankan diserahkan kepada BNN kota Tarakan. (Dzulviqor)