Site icon Kabar Nunukan

Tiga Orang Nelayan di Sebatik Diamankan Atas Dugaan Kepemilikan Sabu Sabu

NUNUKAN – Unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan tiga orang nelayan Pulau Sebatik, akibat dugaan kepemilikan sabu-sabu.

Tersangka pertama yang diamankan terdiri dari dua orang, yakni, AG (39), warga Jalan Binasalam RT 048 Desa Liang Bunyu dan SP (25) warga Jalan Liang Bunyu Sebatik Barat, diamankan pada Kamis (9/6) malam.

‘’AG diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 32,72 gram. Sementara SP, diamankan dengan barang bukti 50,04 gram,’’ ujar Kasat Reskoba Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Sabtu (11/6).

Adapun tersangka selanjutnya yang dibekuk aparat yaitu, SPM (23) warga Jalan Batu Lima RT 03 Desa Setabu, Sebatik Barat, diamankan pada Jumat (10/6) dengan barang bukti narkoba seberat 1,43 gram.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka.

Lusgi merinci, barang bukti milik AG yang diamankan adalah, satu timbangan digital merk Camry, 1 kotak handphone Samsung Galaxy A12, satu unit handphone merk Oppo warna biru, dan uang tunai Rp 3.600.000.

Selanjutnya, barang bukti milik SP, yaitu, satu kotak handphone holstefo, dan satu unit handphone Nokia warna biru muda.

Sedangkan barang bukti milik SPM, yaitu, satu bungkus rokok Sampoerna, satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon dan uang tunai Rp .1.050.000.

“Ketiganya terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Lusgi. (Dzulviqor)

Exit mobile version