Site icon Kabar Nunukan

Tiga Buruh Pelempar Anjing Hidup Untuk Mangsa Buaya Diperiksa Polisi, Terancam Pasal 302 KUHP

NUNUKAN – Tiga buruh PT Jaya Mimika Lestari (JML), masing-masing, DF, SR dan GA, telah menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan, Kalimantan Utara, akibat perbuatan viral mereka, yang melemparkan anjing hidup untuk dimangsa buaya.

‘’Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Sabtu (17/6/2023).

Kata Lusgi, para pelaku mengaku tidak berniat memviralkan aksi mereka. Rekaman video dibuat hanya sebagai luapan kekesalan terhadap anjing liar yang kerap mengganggu bekal makanan mereka.

‘’Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja,’’ imbuhnya.

Meski alasan tersebut mendasari perbuatan viralnya, imbuh Lusgi, tetap saja, perilaku menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.

Sampai saat ini, ketiga pelaku juga masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.

‘’Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal  302 KUHP,’’ tegasnya. (Dzulviqor)

Exit mobile version