NUNUKAN – Sebanyak 86,8 kilogram barang bukti kasus narkoba hasil pengungkapan periode Januari – Maret 2024, dimusnahkan oleh Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Ada 11 kasus narkoba dalam 3 bulan pertama di Tahun 2024, dengan jumlah barang bukti 86.800 Gram,’’ ujarKapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya,
Taufik menegaskan, seluruh narkoba yang diamankan, berasal dari Malaysia, sehingga peredarannya tentu melibatkan jaringan internasional.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus perang terhadap narkoba, dan menjaga perbatasan RI dari segala tindakan penyelundupan dan tindak pidana lainnya.
‘’Kita juga menjaga keberlangsungan generasi muda. Jangan sampai terus dirusak oleh masuknya narkoba,’’ kata dia.
Dia menyebut, ada dua kasus dengan barang bukti cukup besar di triwulan pertama tahun ini.
Kasus dimaksud yakni, pengungkapan 33 kilogram sabu sabu di Jalan Lingkar Pulau Nunukan pada Sabtu (10/2/2024), dengan tersangka wanita berinisial H (29) warga Dusun Datara RT 001/002 Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulsawesi Selatan.
Selain membawa 33 kilogram sabu sabu, IRT yang merupakan buruh kelapa sawit di Sabah, Malaysia ini juga membawa 1.243 butir pil ekstasi.
Sementara kasus tangkapan besar kedua, masih melibatkan seorang IRT berinisial NU (50) warga asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, pada Selasa (19/3/2024).
“Tersangka akan membawa sabu sabu tersebut, ke Pinrang Sulawesi Selatan, menggunkan kapal resmi di Pelabuhan Tunon Taka,” jelasnya.
Adapun, pemusnahan narkoba, dilakukan bersama seluruh APH di Nunukan. Terdiri dari TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK Nunukan, juga instansi pemerintah daerah.
Cara pemusnahan, dilarutkan dalam air bersih dan dibuang ke saluran kloset.
‘’Kita terus memerintahkan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba. Jika ada masyarakat mengetahui ada peredaran narkoba, cepat hubungi kami,’’ kata Taufik. (Dzulviqor)
