NUNUKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan pelabuhan sungai Sebakis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Proyek dengan anggaran DAK sekitar Rp 3,8 miliar (Rp 3,1 miliar setelah addendum) ini, dikerjakan oleh PT. Pattimpa Utama Mandiri yang beralamat di Liem Hie Djung RT 10 Nunukan Utara, pada tahun 2021.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Nunukan, Andi Jhoni, mengatakan, realisasi pembayaran proyek tersebut baru sebatas uang muka dengan besaran 23 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 886 juta.
‘’Sementara kami menghitung bersama dengan inspektorat, hasilnya akan kami kirim kembali dan menjadi rekomendasi ke BPK. Itu nanti akan kami bayar setelah ada kecocokan dari BPK,’’ ujarnya, Selasa (9/8).
Jhoni melanjutkan, pelaksana kegiatan tidak bisa menunjukkan jaminan mutu pembangunan jembatan dimaksud.
Sehingga, kasus ini menjadi materi pemeriksaan Kepolisian dan Jaksa.
Saat ditanyakan apakah bahan bahan material yang digunakan ada indikasi barang bekas? Andi Jhoni menjawab, hal tersebut bisa saja mungkin terjadi, melihat dari ketidaksesuaian spesifikasi yang ada.
‘’Jadi proyek ini sudah diaudit BPK RI. Ada rekomendasi supaya dikaji tim ahli. Kita datangkan tim ahli dari Universitas Borneo. Kesimpulannya, terdapat tiga titik pancang dari total 28 titik, yang tidak memenuhi mutu,’ ’kata dia.
Meski demikian, dermaga dengan panjang sekitar 21 meter tersebut, harus difungsikan karena melihat kebutuhan masyarakat sekitar.
Dermaga lama sudah tidak layak pakai, dan dermaga Sebakis menjadi alternatif untuk masalah tersebut. (Dzulviqor).