NUNUKAN – Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam akan menggelar tes tulis secara online, bagi 7 Kecamatan di Kabupaten Nunukan, Sabtu (15/10) besok.
Ketua pokja pembentukan panwascam, Moch Yusran, menuturkan, tes tulis online, akan dilaksanakan di dua lokasi, yakni laboratorium SMA Negeri 1 Nunukan Selatan untuk zona 1 dan SMA Negeri 1 Sebatik untuk zona 2.
“Zona 1 itu terdiri dari kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan dengan 25 peserta. Dan zona 2 terdiri dari kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Timur dan Sebatik Tengah dengan 56 peserta,” tutur Yusran, Jumat (14/10).
Kata Yusran, seleksi anggota Panwascam di zona 1, digelar sebanyak satu sesi, mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WITA.
Semntara pelaksanaan di zona 2, terbagi dalam 3 sesi, dengan jumlah peserta sebanyak 56 orang.
“Tiap sesi berdurasi 90 menit, peserta kita minta sudah hadir dilokosi 30 menit sebelum test dimulai. Dan masing-masing peserta pun sudah kita hubungi,” imbuhnya.
Yusran menambahkan, pelaksanaam tes tulis online, merupakan upaya menjaring anggota Panwascam dengan objektif dan transparan, karena diawasi langsung oleh Bawaslu RI.
Selain itu, langkah tersebut untuk menjaring peserta yang melek teknologi informasi.
“Pengawas mendatang harus lebih paham dunia teknologi informasi, pengalaman kita informasi awal pelanggaran khsusnya kampanye justru banyak kita temukan di media sosial. Laporan pengawasan internal kita pun semua menggunakan aplikasi teknologi informasi. Sehingga wajib hukumnya Panwascam memahami semua itu,” jelasnya.
Adapun tata tertib tes tertulis adalah sebagai berikut:
1. Tata Tertib Peserta.
a. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai;
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai;
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti tes setelah tes dimulai;
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia;
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
g. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan;
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa ballpoint ke dalam ruang tes;
k. Peserta didalam ruang tes dilarang membawa:
1) buku-buku dan catatan lainnya;
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun;
3) makanan dan minuman;
4) senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
l. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok di dalam ruangan tes;
m. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib adalah berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
3. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. (Hadi Trisno Nugroho)