NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) sedang melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial KA (35) di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam pendampingan tersebut, terungkap fakta baru dari tindakan kekerasan pelaku yang mengarah pada karakteristik psikopat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada DSP3A) Nunukan, Endah Kurniawatie, mengatakan, pelaku pernah memaksa korban untuk melahirkan bayi yang dikandung berusia tujuh bulan, lalu setelahnya bayi malang itu dibunuh.
“Begitu bayi lahir, KA membunuh jabang bayinya, dengan cara dimasukkan dalam baskom berisi air dan ditutup sampai meninggal. Jasadnya dikuburkan di sekitar rumahnya saat masih tinggal di Tanjung Selor. Itu pengakuan korban saat kami mintai keterangan,” ujar Endah, Senin (2/10/2023).
Endah menuturkan, perbuatan bejat pelaku juga diketahui oleh istrinya yang sekaligus ibu kandung korban. Pasangan suami istri ini sempat cekcok dan nyaris bercerai.
Namun karena pertimbangan khawatir tidak ada yang menafkahi ia bersama empat orang anaknya, ia pun memilih diam dan pasrah.
Suatu ketika, lanjut Endah, KA membujuk keluarganya untuk pindah ke Nunukan dan bekerja sebagai buruh rumput laut.
Saat itu, KA juga berjanji pada istrinya, tidak akan lagi kasar, juga tidak akan mengulangi perbuatannya pada putrinya. Tapi seluruh perbuatan bejat pelaku terus berulang saat sudah pindah di Nunukan.
“Alasan tidak mau menafkahi atau tidak mau membiayai sekolah korban, juga dijadikan senjata oleh pelaku untuk terus menggauli korban. Ia selalu main hajar kalau istrinya melakukan sesuatu yang tidak disuka. Jadi bisa dibilang pelaku ini psikopat,” tegasnya.
Terbongkar dari cerita korban kepada pacarnya
Meski mengalami trauma dan tekanan psikologis yang berat, korban terus berupaya selalu membuka diri, hingga akhirnya memiliki kekasih.
‘’Dia punya kekasih pria dewasa usia 21 tahun, dan bekerja sebagai petani rumput laut. Korban menceritakan perlakuan bapaknya, yang kemudian membuat kekasihnya simpati, dan meneruskan cerita tersebut ke ibunya,’’ kata Endah.
Mendengar kisah pilu korban, ibu dari kekasih korban langsung melaporkan kejahatan tersebut ke Polisi.
‘’Kondisi keluarga korban memang kurang nyaman. Tidak ada keharmonisan dalam rumah tersebut. Beruntung dia memiliki kekasih yang baik dan pengertian. Malahan sang kekasih tidak memanfaatkan kondisi korban, tapi memberikan perhatian lebih,’’ tambah Endah.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan KA (35), seorang nelayan di Nunukan, yang tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak nafsu sejak 2020.
Kapolsek KSKP Nunukan, Ipda Rianto, mengungkapkan, korban saat ini, masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA.
‘’Persetubuhan terhadap anak kandungnya, dilakukan sudah tiga tahun. Artinya, asusila tersebut dilakukan terhadap putrinya, ketika masih berusia 13 tahun,’’ ujarnya, saat dikonfirmasi.
Perbuatan KA, terakhir kali terjadi pada Rabu, 27 September 2023.
KA mengaku tak kuasa menahan birahinya karena korban selalu mengenakan pakaian terbuka.
KA bahkan tidak berpikir panjang, meski si korban merupakan darah dagingnya.
“Keluarga KA ini merupakan pindahan dari Tanjung Selor. Baru setahun berada di Nunukan. Ada istrinya, dan KA sendiri memiliki empat orang anak,” lanjut Rianto.
KA disangkakan Pasal 6 b dan pasal 6 c jo pasal 15 ayat (1), undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Dzulviqor)