NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis 6 tahun penjara seorang oknum Polisi bernama Kemput Edi Prasetyo Bekti karena kepemilikan narkoba.
Diketahui oknum Polisi dimaksud terakhir menjabat sebagai Kanit Intel di Mapolsek Sebuku, Kabupaten Nunukan.
‘’Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Kalau tidak bisa membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan, Amrizal, Kamis (19/5)).
Amrizal mengatakan Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menyerahkan narkotika golongan I.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal kesatu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jaksa menuntut Kemput Edi dengan 6 tahun penjara, membayar denda Rp. 1,5 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” imbuh Amrizal.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai penegak hukum (Polisi) dan tidak pernah bersikap kooperatif dan terus menolak mengakui perbuatannya.
Selain itu, selama persidangan berlangsung, tidak terlihat adanya penyesalan pada diri terdakwa.
‘’Atas putusan ini, pihak Edi pikir-pikir, demikian pula di pihak kami sebagai Jaksa Penuntut,’’kata Amrizal.
Sementara itu, terungkapnya kasus yang melibatkan AIPDA Kemput Edi, berawal dari diamankannya empat orang tersangka narkoba pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Mereka yang dibekuk oleh Satreskoba Nunukan tersebut mengaku mendapatkan barang haram dari Kemput Edi yang bertugas di Pos Polisi Sebuku.
Oleh karenanya, Kapolres Nunukan saat itu, AKBP.Syaiful Anwar, menegaskan proses hukum tetap akan ditegakkan bagi anggota Kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Tidak peduli berapa banyak barang bukti, jika itu menyangkut narkoba, maka tidak ada toleransi yang diberikan.
‘’Bagi siapapun yang tersangkut perkara narkoba, jalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bagi anggota (Polri), ditambah proses disiplin atau kode etik,’’ kata Syaiful saat itu. (Dzulviqor)