NUNUKAN – Rencana penertiban sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Pulau Sebatik, yang menjadi tindak lanjut Pemda Nunukan terhadap tuntutan masyarakat, menimbulkan tanda tanya bagi THM yang tersebar di Kabupaten Nunukan.
Apakah penertiban THM di Somel, Sebatik, menjadi langkah awal untuk penertiban THM di wilayah lain, atau kah berhenti sampai di sana saja?
Pertanyaan lain, apakah dasar penertiban harus dengan dasar aduan masyarakat, ataukah bakal dipukul rata untuk semua THM yang tak berizin?
Berbicara terkait perizinan, ternyata tidak satu pun THM di Kabupaten Nunukan, yang mengantongi izin usaha.
Hal ini, ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah.
‘’DPMPTSP Nunukan, mencatat ada 48 jenis usaha berizin, jenisnya rumah makan dan kafe. Tidak ada satu pun usaha atas nama diskotik, bar dan THM,’’ ujarnya, Rabu (18/10/2023) kemarin.
Juni menjelaskan, usaha THM, masuk dalam item rekreasi yang dibawahi OPD pengampu, yaitu Dinas Pariwisata.
Namun demikian, jika menyoal THM, maka ada dua perizinan yang perlu digaris bawahi, dan keduanya diatur dalam Perda Nunukan, Nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol, serta Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang rekreasi dan tempat hiburan.
‘’Sekali lagi saya tegaskan, dari 48 jenis usaha yang terdata di kami, itu itemnya adalah rumah makan dan kafe yang tidak menjual minuman alkohol. Tidak ada kami mengeluarkan satu pun izin THM,’’ tegasnya.
Juni mengatakan, ada klausul yang cukup serius dalam Perda 6 tahun 2010, dimana syarat keberadaan THM, harus berjarak minimal di radius 500 meter dari tempat ibadah, dan gedung sekolah.
Dan ketentuan ini, menjadi kendala, juga menjadi keluhan para pengusaha THM.
‘’Dan dasar kami tidak menerbitkan izin, tentu berpatokan pada aturan aturan tersebut,’’ imbuhnya.
Terlepas dari masalah tersebut, beroperasinya THM meski tanpa izin, tak disangkal menimbulkan tanda tanya besar.
Terlebih baru baru ini, isu penertiban THM di Sebatik, merebak, dan membuat masyarakat bertanya tanya, mengapa baru dilakukan saat ini, padahal gedung gedung THM, sudah puluhan tahun berdiri tanpa izin.
‘’Inilah yang jadi PR kami. Saya akan coba sampaikan ke pimpinan atas kami. Pada prinsipnya, setiap lapangan usaha, ada dinas pengampu, ada dinas penegakan, dan kami, di bagian perizinan. Kita akan berkumpul dan membahasnya dalam satu meja sebelum menentukan langkah apa yang akan kita lakukan nanti,’’j awab Juni. (Dzulviqor)