Site icon Kabar Nunukan

Terhadap Dt Iman, Gubernur Kemungkinan Tempuh Upaya Hukum Lain

SAMARINDA – Tim Hukum Gubernur Kalimantan Utara, menyatakan kemungkinan melakukan upaya hukum lain, termasuk melaporkan Dt Iman Suramenggala kepada aparat penegak hukum, atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukannya selama menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR – Perkim) Provinsi Kalimantan Utara.

Hal itu untuk melengkapi pembuktian yang menguatkan alasan Gubernur Kalimantan Utara melakukan pemberhentian Dt Iman Suramenggala dari jabatannya, pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Kalimantan Timur.

“Itu tidak munutup kemungkinan,” kata Adv Sadik Gani, S.H. M.H, Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Utara menghadapi gugatan Dt Iman Suramenggala di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

Sadik Gani memastikan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membantah semua yang disampaikan Dt Iman Suramenggala dalam gugatannya.

Namun, karena pihaknya juga perlu membuktikan secara maksimal kebenaran materiil selama persidangan, tentu perlu melakukan upaya-upaya hukum yang lain untuk meyakinkan, apakah beralasan Gubernur Kalimantan Utara memberhentikan Dt Iman Suramenggala dari jabatannya.

“Jadi tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti itu. Maka untuk menjawab apakah beralasan atau tidak? Tidak sekedar hanya melihat dari dasar aturan-aturan, norma yang ada, tetapi juga materi-materi, temuan-temuan itu bisa menjadi alasan,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023) saat dikonfirmasi.

Dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Dt Iman Suramenggala memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sadik Gani menjelaskan, Dt Iman Suramenggala diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Kalimantan Utara, berdasarkan Laporan Tim Independen Atas Penilaian Kinerja Keuangan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021- 2022 yang diketuai Bastian Lubis.

“Bukan diberhentikan langsung secara mendadak tetapi ada sebuah proses awal yang dilakukan tim penilai kinerja keuangan. Tim ini kemudian memeriksa, bagaimana itu kinerja dan seterusnya? Jadi mereka turun,” katanya.

Dari hasil penilaian dimaksud, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Dt. Iman Suramenggala.

Hanya saja Sadik Gani enggan merincikan pelanggaran-pelanggaran dimaksud, dengan alasan akan diuraikan kemudian di persidangan.

Karena temuan pelanggaran-pelanggaran inilah, Gubernur Kalimantan Utara menggunakan diskresi memberhentikan Dt Iman Suramenggala.

“Diskresi itulah cara yang diberikan oleh aturan. Jadi diskresi di sini, Gubernur mencegah jangan sampai ini menjadi lebih parah dari yang ditemukan. Itu yang tidak dikehendaki jangan sampai lebih merugikan lagi. Ibarat sebuah penyakit, kalau belum terlalu, minum obat dulu, kasih istirahat dulu,” ujarnya yang kembali menegaskan.

Jadi Gubernur tidak mungkin memberhentikan kalau memang tidak ada pelanggaran.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang juga dinilai telah sejalan dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja yang juga ditandatangani Dt Iman Suramenggala.

Dalam perjanjian dimaksud, Gubernur Kalimantan Utara akan melakukan supervisi serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja serta mengambil tindakan untuk pemberian penghargaan dan sanksi.

Soal dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai atas nama Datu Iman Suramenggala yang dinilai Gubernur Kalimantan Utara dengan predikat Sangat Baik dan Capaian Kinerja Organisasi Baik, Sadik Gani menyebut hal itu berbeda dengan penilaian yang dilakukan tim independen bentukan Gubernur Kalimantan Utara.

“Fakta yang ditemukan tim penilai, yang memang diberikan tugas secara khusus, langsung oleh Gubernur, jadi ada itu. Jadi mereka terkhusus untuk itu. Sebenarnya apa yang terjadi di situ? Mereka ini kan turun,” katanya.

Diakui, pemberhentian Dt. Iman Suramenggala dari jabatannya memang tidak dilakukan seperti pada umumnya.

Termasuk, mengapa pemberhentian dimaksud tidak didasarkan pada penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Gubernur itu punya kewenangan. Kalau dilihat, memang ada Baperjakat dan sebagainya, harus ada pertimbangan. Itu yang saya katakan tadi, kondisi tertentu Gubernur dia dapat, tidak menggunakan cara itu,” jelasnya.

Kondisi tertentu ini juga, kata dia, menjadi alasan pemberhentian dimaksud tanpa surat peringatan tertulis atau lisan terhadap pelangggaran-pelanggaran yang dilakukan Dt Iman Suramenggala.

“Kalau misalnya sudah seminggu berturut- turut tidak masuk, ya peringatan. Ini pekerjaan dia, job dia belum selesai, yang begitu-begitu. Nah kondisi ini tidak seperti itu. Jadi pemberhentian itu sebenarnya tidak ada persoalan, saya suka atau tidak suka,” tegasnya.

Dia mengatakan, ada pelanggaran yang bisa diarahkan kepada pelanggaran administrasi.

“Nah yang begini biasanya ada peringatan tertulis, peringatan lisan dan sebagainya sampai dengan pencopotan dari jabatan yang berlaku selama 12 bulan misalnya,” katanya.

Namun, ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang indikasinya mengandung unsur-unsur pidana.

“Sudah pelanggaran hukum. Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan dengan cara ini. Artinya pemerintah, dalam hal ini Gubernur bisa dia melakukan tindakan diskresi namanya. Tindakan sesegera mungkin, dengan alasan jangan sampai ini lebih parah lagi misalnya, jangan sampai ini lebih merugikan lagi,” katanya.

Keberatan tak Didukung Data

Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Utara, Adv Sadik Gani, S.H., M.H. menyebutkan, sebelum melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Dt Iman Suramenggala pernah menyampaikan keberatan kepada Gubernur Kalimantan Utara atas pemberhentiannya dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara pada 20 Maret 2023.

Upaya administrasi berupa keberatan kepada Gubernur Kalimantan Utara, menegaskan penolakan Dt Iman Suramenggala terhadap pemberhentiannya dari jabatan.

Hanya saja, kata Sadik Gani, surat keberatan dimaksud tidak mencermati secara saksama, yang menjadi hak dan kewajiban saat melakukan upaya keberatan.

“Nah dalam upaya keberatan itu, si pemohon diberikan waktu 14 hari kerja. Dia harus mempergunakan haknya sebaik baiknya 14 hari. Bagi si Pemerintah dalam hal ini si tergugat, dia harus menyelesaikan dalam waktu 21 hari,” ujarnya.

Terhadap keberatan dimaksud, Gubernur Kalimantan Utara menjawab dengan surat keputusan yang menguatkan pemberhentian sebelumnya.

“Alasannya kenapa? Karena si penggugat ini mengajukan keberatannya namun keberatannya ini tidak diseratai dengan data pendukung, sebagaimana peraturan pemerintah tentang upaya administrasi,” jelas Sadik.

Saat surat dimaksud disampaikan kepada Dt Iman Suramenggala, masih ada sisa waktu 14 hari yang harusnya dimanfaatkan untuk melengkapi administrasi yang belum terpenuhi.

Karena, dari data pendukung inilah Gubernur Kalimantan Utara wajib memproses keberatan dimaksud. Hanya saja, Dt Iman Suramenggala tak kunjung melengkapi adminstrasi dimaksud hingga waktu 14 hari berakhir.

“Jadi dalam hal ini Gubernur tidak dapat dipersalahkan, bahwa dia tidak menyelesaikan permasalahan sebgaimana amanat peraturan pemerintah. Karena yang bersangkutan sendiri tidak mengajukan data pendukung. Lalu apa yang mau diproses?” kata dia. (Dzulviqor)

Tanggapan Datu Iman Suramenggala

Dimintai tanggapan atas potensi kasusnya bisa meluas ke ranah pidana, Datu Iman tidak mau berkomentar atau menanggapi statemen tersebut.

‘’Tidak komen karena proses PTUN Masih berjalan,’’ jawabnya singkat.

Demikian juga saat ditanya responsnya terkait sejumlah materi persidangan yang akan menguraikan bukti bukti pelanggarannya oleh Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara.

Datu Iman, tidak mau memberikan tanggapan.

‘’Tunggu hasil PTUN saja,’’ jawabnya. (Dzulviqor)

Exit mobile version