Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kesehatan

Terdapat 13 Kasus COVID-19 di Nunukan, Bupati Keluarkan Edaran PPKM Level 1

COVID-19

NUNUKAN – Infografis Satgas Covid-19 Nunukan, mencatat, ada 13 kasus COVID-19 aktif, dengan rincian 7 pasien dirawat di RSUD Nunukan, dan 6 pasien lain, melakukan isolasi mandiri.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Nunukan, Sabaruddin, mengatakan, sebagian besar pasien yang terjangkit COVID-19, adalah mereka yang belum melakukan vaksin lengkap.

‘’Kita masih melakukan standar prosedur kesehatan di masa COVID-19. Ketika pasien melakukan pemeriksaan di faskes, dokter akan melakukan upaya tes PCR. Dari sana, diketahui gejala pasien salah satunya adalah COVID-19,’’ujarnya, Minggu (13/11/2022) kemarin.

Menurut Sabar, Dinkes Nunukan akan sigap dalam melakukan langkah antisipasi dan pencegahan.

Ketika hasil lab pasien dinyatakan positif COVID-19, prosedur penanganan pasien tetap sama, termasuk penanganan medis yang diberikan.

‘’Meski kita mewaspadai adanya varian baru XBB, namun dari sisi prosedur, protap dan tindakannya, tetaplah sama. Kita tidak perlu berdebat apa jenis varian tersebut, intinya, kita lakukan langkah pencegahan secara cepat dan tepat dulu,’’ jelasnya.

Dari adanya peningkatan kasus COVID-19, Sabaruddin meminta masyarakat lebih mengerti dan memahami arti penting dari vaksin.

Meski capaian vaksinasi tidak rendah, Sabar menegaskan, Dinkes Nunukan akan terus melakukan sosialisasi dan menggalakkan vaksinasi.

Merujuk data capaian vaksin COVID-19 di Nunukan, capaian vaksin dosis 1 sebanyak 145.388 dari target 176.522, atau sekitar 82,4 persen.

Capaian dosis 2 sebesar 119.081 atau 67,5 persen. Capaian vaksin dosis 3, sekitar 38.170 atau 21,6 persen, dan capaian dosis 4 sekitar 908 atau 0,5 persen.

Sementara itu, merespons kasus ini, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 401 – BPBD/360/XI/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 pada kondisi COVID-19 di wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga:  Ini Sanksi Akibat Polusi Asap Mesin Aspal di Jalan Lingkar yang Dikeluhkan Warga

SE tersebut, mengatur pembolehan aktivitas belajar mengajar dengan opsi pembelajaran jarak jauh atau online.

Aktivitas di restoran atau warung makan juga dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Dianjurkan konsumen untuk take away atau membungkus saja, tidak menikmati hidangan di tempat.

Begitu juga untuk kegiatan masyarakat seperti perkawinan, undangan dibatasi 75 persen dari kapasitas gedung, dan aksi jabat tangan tidak dianjurkan.

‘’Tetap mempraktekkan prosedur kesehatan yang benar, jauhi kerumunan, selalu mencuci tangan dengan sabun setiap selesai beraktifitas. Biasakan memakai masker juga menggunakan hand sanitizer,’’ pesan Sabaruddin. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.