NUNUKAN – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dipecat setelah terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
Mereka adalah AT eks ASN Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta SL, eks ASN pada Dinas Perhubungan Nunukan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk AT, Ahmad Taufiq, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, bagi SL, pada Kamis 30 Juni 2022 lalu.
Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, mengatakan, saat ini, kedua ASN tersebut, sudah dipecat dari jabatannya.
‘’Kita sudah rapatkan dengan Baperjakat. Kita pelajari regulasinya, keduanya terlibat peredaran narkoba dan hukumannya diatas dua tahun. Tidak ada ampun, langsung kita pecat,’’ ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Serfianus mewanti wanti kepada para ASN lain di lingkup Pemkab Nunukan, untuk menjauhi narkoba.
Selain merusak generasi bangsa, narkoba akan mencoreng citra dan martabat para pegawai pemerintah.
‘’Konsekuensinya berat, sanksinya bukan hanya pidana, bahkan sampai sanksi sosial. Kita berbuat, keluarga dan keturunan kita menanggung malu. Makanya jangan pernah dekati narkoba,’’ tegasnya. (Dzulviqor).