NUNUKAN – Hasil pleno kasus pelanggaran kode etik oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulin Onsoi, memutuskan pemberhentian tetap bagi NS, Senin (20/2/2023) kemarin.
‘’Putusannya adalah pemberhentian tetap. NS terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak mengindahkan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu,’’ ujar Komisioner KPU Nunukan Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi, Selasa (21/2/2023).
Dengan pencopotan tersebut, KPU Nunukan segera mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi pengganti NS, yang direncanakan awal Maret 2023.
Dedi mengatakan, dalam sidang yang telah digelar Jumat (17/2/2023), NS mengakui, bahwa unggahan ketua Parpol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di media sosial miliknya, tidak lebih karena kekaguman atas ketokohan Muhaimin Iskandar.
‘’Muhaimin sebagai tokoh nasional yang religius, mendapat tempat khusus di hati NS, yang mengidolakan sosoknya,’’ imbuh Dedi.
Postingan tersebut, diakui telah dihapus setelah sebelumnya sempat ada di dinding Facebook milik NS selama sepekan.
‘’Ini masuk kategori pelanggaran berat karena masalah integritas. Penyelenggara pemilu harus netral, tidak boleh menunjukkan keberpihakan,’’ tegas Dedi. (Dzulviqor)