NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur, mengamankan seorang laki- laki berinisial KM, usai diduga menganiaya pasangannya akibat cemburu.
Korban mengaku, dipukul berkali-kali dalam perjalanan pulang, menggunakan tangan kosong dan juga benda tumpul, pada Kamis (8/12) lalu.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika, mengungkapkan, KM awalnya menjemput korban saat pulang dari membesuk salah satu kerabatnya di Lapas Nunukan.
‘’Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor. Sepanjang perjalanan, korban dipukuli di bagian paha dan disikut badannya sambil mengomel dan terus berkendara,’’ ujarnya, Sabtu (10/12) lalu.
Dugaan penganiayaan berlanjut saat kendaraan mereka melintas di jalan sepi.
Pelaku menepikan kendaraannya, dan mengambil benda-benda tumpul dan memukul tubuh korban hingga babak belur.
‘’Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian lutut dan siku. Ada sejumlah memar pada bagian wajah dan paha,’’ lanjut Randya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polisi, pelaku melarikan diri, setelah akhirnya diamankan oleh petugas di Jalan Ahmad Yani, di depan Kantor PLN Cabang Sebatik, pada Jumat (9/12).
Di hadapan petugas, pelaku mengakui melakukan kekerasan lantaran menuding kekasihnya berselingkuh.
‘’Jadi pelaku ini cemburu buta, dan menduga korban selingkuh dengan lelaki lain, antara pelaku dan korban telah terjalin ikatan nikah siri dan tinggal serumah sekitar 1,5 tabun’’ kata Randya lagi.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku pernah dua kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian pada 2019 dan 2021 lalu.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Dzulviqor)