NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan Kalimantan Utara, mengamankan dua pemain narkoba, yakni JM (29) warga Jl. Pangeran Suryanata Rt. 008, Selisun, Nunukan Selatan, dan IS (26) warga Jl. Ahmad Yani, Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Cik Di Tiro, Gang Kakap RT 017 Nunukan Timur, atau di dermaga tradisional Aji Putri.
Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Ibnu Robbany mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan aparat terhadap seorang laki laki yang sedang berdiri dipinggir dermaga dengan gerak gerik tak biasa.
Gerak gerik pelaku yang mencurigakan tersebut membuat petugas melakukan penggeledahan badan.
“Laki laki yang diketahui bernama JM tersebut dihampiri personel kami, saat digeledah ditemukan tujuh bungkus paket hemat sabu di saku celananya,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Dari interogasi, JM mengaku dititipi barang tersebut oleh IS, untuk dijual secara eceran dalam bentuk paket hemat.
“Kita bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Angkasa untuk menangkap IS. Dan kita berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka IS, narkoba tersebut ia beli dari warga Sei Melayu, Malaysia bernama Aming sebesar Rp 2,7 juta.
“Baik bandar kecil dan penjual pahe narkobanya, kita amankan di Mako Polres Nunukan untuk proses hukum,” kata Ibnu.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini antara lain ; 7 bungkus plastik narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,64 gram, 1 buah dompet warna coklat hitam, 1 lembar celana jeans panjang warna biru merk “Bombylius Boogie”, 1 bungkus plastik kosong transparan, 1 unit handphone warna biru merk Realme, 1 unit handphone warna biru merk Oppo, 1 keping kartu ATM BNI, 1 buah gunting, dan 1 buah penjepit terbuat dari lidi sapu. (Dzulviqor)