NUNUKAN – Seorang nelayan, berinisial KA (35) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tega menggauli dua orang anak kandungnya yang masih berusia 14 dan 16 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, IPDA. Rianto, menuturkan, persetubuhan terhadap anak kandung ini telah berlangsung sejak 2020, silam.
‘’Asusila tersebut dilakukan terhadap putri kandungnya, ketika si kakak berusia 13 tahun, dan si adik berusia 11 tahun,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
Aksi bejat pelaku, terakhir kali terjadi pada Rabu, (27/9/2023) lalu, terhadap putri sulungnya.
Lantaran sudah tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada seseorang yang dia percaya.
Dari pengakuan si sulung atau korban pertama, KA juga melakukan perbuatan serupa kepada adik kandungnya.
Semua perbuatan tersebut, dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, selembar celana panjang warna coklat bermotif batik, selembar celana jeans biru, selembar kemeja lengan panjang warna putih bertuliskan Love Paris, dan selembar selana jeans panjang warna biru muda.
‘’Keluarga ini tinggal serumah, dan istri pelaku juga normal, tidak sakit. Kita masih mendalami kasus ini. Pelaku kita sangkakan Pasal 6 b dan pasal 6 c jo pasal 15 ayat (1), undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,’’ kata Rianto. (Dzulviqor)