NUNUKAN – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi secara nasional, berdampak pada jasa transportasi laut antar pulau di Kalimantan Utara.
Dihimpun dari berbagai sumber, kenaikan tarif penyeberangan speedboat reguler antar pulau di Kaltara sebagai berikut :
1. Rute Tarakan – Tanjung Selor, dari Rp. 130.000, menjadi Rp 145.000 per penumpang.
2. Rute Tarakan – Malinau, dari Rp. 280.000 menjadi Rp 310.000 per penumpang.
3. Rute Tarakan – Nunukan, dari Rp. 255.000, menjadi Rp. 280.000 per penumpang.
4. Rute Tarakan – Tideng Pale dari Rp. 220.000 menjadi Rp. 280.000, per penumpang.
5. Rute Tarakan – Sungai Nyamuk, dari Rp. 255.000 menjadi Rp 280.000, per penumpang.
6. Rute Tarakan – Pulau Bunyu, dari Rp. 110.000 menjadi Rp 120.000, per penumpang.
7. Rute Tarakan – Sembakung, dari Rp. 285.000 menjadi Rp 315.000, per penumpang.
Menyikapi perubahan skema tarif tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Abdul Halid, menjelaskan, penetapan kenaikan jasa transportasi laut merupakan domain Pemerintah Provinsi.
‘’Untuk domain Pemerintah Daerah Nunukan, masih akan merapatkan berapa nominal yang pas. Kita segera mengundang stake holder untuk kenaikan tarif bagi angkot, atau jasa penyeberangan sungai,’’ ujarnya, Senin (5/9).
Dia menuturkan, kenaikan tarif tentu menjadi sebuah ketentuan dan efek domino dari kebijakan kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat.
Namun demikian, untuk memberi batasan dan menertibkan besaran tarif Pemerintah butuh mempertimbangkan banyak aspek.
‘’Butuh banyak pandangan dan pendapat dari para stake holder. Hasil rapat itu nanti yang akan dituangkan untuk besaran tarif jasa transportasi warga Nunukan,’’ kata dia. (Dzulviqor).