NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial MF (19) menyebarkan video syur bersama mantan pacarnya WR (16). Hal itu dilakukannya lantaran tak terima WR memutuskan cintanya.
Dalam video berdurasi 20 detik itu terlihat mereka tengah memadu kasih disalah satu penginapan yang ada di Kabupaten Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengungkapkan, video tersebut disebar melalui aplikasi pesan WhatsApp, Instagram dan Facebook Messenger.
‘’Ceritanya, dulu mereka sempat pacaran, dan terakhir melakukan hal itu (asusila) pada bulan Ramadhan 2021. Berjalannya waktu, si perempuan mau memutuskan laki-lakinya. Tapi lakinya gak terima akhirnya disebarlah adegan mereka itu,’’ ujar Rabu (30/6/2021).
Awalnya WR membantah wanita dalam video tak senonoh tersebut adalah dirinya, namun akhirnya ia hanya bisa mengangguk sambil menangis saat diinterogasi oleh keluarga besarnya.
Tak butuh waktu lama, Polisi langsung mengamankan pelaku penyebar video asusila tersebut.
Di hadapan Polisi, MF bahkan langsung mengakui perbuatannya. Dia merasa sakit hati karena WR memutuskan cintanya.
‘’Setelah kita dalami, kasus ini memenuhi dua unsur pidana, undang undang ITE dan persetubuhan di bawah umur. WR ini statusnya pelajar. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara,’’ kata Marhadiansyah. (Dzulviqor)