NUNUKAN – Belum lama menghirup udara bebas, seorang pria berinisial JN (49), warga Jalan Tanjung RT 2 Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, kembali dibekuk polisi, setelah dilaporkan oleh istrinya, atas aksi penyekapan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, menuturkan, pelaku, merupakan residivis kasus pengancaman dengan senjata tajam yang sempat mendekam di penjara selama 1 tahun 1 bulan.
‘’Antara pelaku dan korban, baru bercerai dua bulan lalu. Pelaku masih mencintai korban, sehingga berkeinginan untuk rujuk kembali. Dikarenakan korban selalu menolak, pelaku mengancamnya dengan sebilah parang agar korban bersedia memenuhi keinginannya,’’ ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Kejadian, bermula pada Selasa (16/5/2023), saat korban sedang berada di rumah temannya. Pelaku tiba tiba datang dan mengajaknya pulang, dengan tujuan meminta rujuk.
Saat itu, korban langsung menolak, sehingga pelaku yang emosi, mencengkeram kerah baju korban, sembari mengacungkan sebilah parang.
Pelaku juga mengeluarkan ancaman akan membacok korban.
‘’Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke rumah mereka saat masih menjadi suami istri. Dalam rumah, korban terus dipaksa rujuk dibawah ancaman parang,’’ lanjut Sony.
Dibawah tekanan, korban hanya bisa pasrah, dan terus mencari cara untuk melarikan diri.
‘’Akhirnya korban berhasil kabur saat pelaku lengah. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Nunukan,’’ imbuhnya.
Polisi langsung memburu pelaku yang diketahui baru bebas penjara pada Januari 2023 lalu ini.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan, dan sebilah parang bergagang kayu yang digunakan untuk mengancam korban, turut diamankan.
‘’Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) tentang undang-undang darurat Republik Indonesia, nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Sony. (Dzulviqor)