Site icon Kabar Nunukan

Tak Terima Ayamnya Diganggu, Oknum ASN Nunukan Kejar Dua Bocah Dengan Sebilah Parang

NUNUKAN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (53), warga Kampung Rambutan Nunukan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap anak.

Kapolsek Nunukan Kota, AKP. Ridwan Supangat mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada awal Mei 2022, emosi tersangka tersulut saat melihat anak-anak yang merupakan tetangganya sedang memukul sebuah kandang ayam.

‘’Di dalam kandang itu, ada ayam miliknya. Dia mengira anak anak tetangganya memukuli ayamnya, sehingga dia mengamuk,’’ tutur Supangat, Selasa (14/6).

Menurut Supangat, tersangka sempat merebut dan melempar dua anak tersebut dengan kayu yang digunakan untuk memukul kandang ayam.

‘’Karena lemparannya meleset, emosinya kian memuncak, ia masuk ke rumah, mengambil parang dan mengejar dua bocah anak tetangganya,’’ lanjutnya.

Dengan sebilah parang ditangannya, tersangka terus berupaya menemukan anak-anak yang telah membuatnya marah.

Sejumlah tetangga yang melihat kejadian itu juga berusaha menenangkan dan meminta tersangka agar bisa mengontrol emosinya. Terlebih, yang dicari hanyalah anak kecil.

‘’Sambil membawa parang, AS terus bertanya keberadaan dua anak kecil itu ke sejumlah orang,’’ kata Supangat lagi.

Karena khawatir, tetangga berinisiatif menghubungi orang tua kedua bocah yang sedang dicari oleh tersangka.

‘’Akhirnya orang tuanya datang ke Polisi untuk membuat laporan. Ini menyangkut keselamatan anak karena AS cukup emosional dan ditakutkan melakukan tindakan di luar kendali,’’ tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS kini mendekam di tahanan Polsek Nunukan Kota.

“Dikenakan pasal 2 Undang Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” kata Supangat. (Dzulviqor)

Exit mobile version