NUNUKAN – Proyek pembukaan jalan di Desa Patal dan Desa Suyadon, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, menjadi sorotan masyarakat setempat, lantaran diduga tidak sesuai dengan prospek pengerjaan.
Item pekerjaan dengan surat perjanjian dengan nomor kontrak : 620212615/31/SPPBJ/DPUPR-BM/VII/2022 tersebut, mulai dikerjakan pada 14 Juli 2022, dan menuliskan jalur proyek Desa Patal sampai Desa Suyadon.
Proyek dengan anggaran Rp 2,7 miliar tersebut, bersumber dari BKP Nunukan 2022, dan digarap oleh kontraktor dari CV Zain Utama Karya beralamat di Jalan Pattimura Rt 01 Nunukan Timur ini, dikerjakan dalam waktu 171 hari kalender.
“Intinya, proyek tersebut tidak sampai Desa Suyadon. Jika penulisan dalam baliho salah, tolong diperbaiki,”tulis Erkius di media sosial, mewakili suara warga kebanyakan.
Dikonformasi terkait masalah ini, Camat Lumbis Ogong, Daud, membenarkan adanya kegaduhan warga yang mempertanyakan proyek dimaksud.
Iapun mengaku sudah melakukan klarifikasi ke pihak kontraktor untuk meminta penjelasan dan menetralisir keadaan.
“Penjelasan pihak kontraktor proyek pembukaan jalan dimulai dari Desa Lintong sampai Desa Patal. Ada kesalahan penulisan di baliho proyeknya,”ujar Daud, Selasa (28/2/2023).
Proyek pembukaan jalan tersebut, sudah terealisasi dengan panjang sekitar 2 Km.
Daud juga mengakui, pembukaan jalan, dimulai dari Desa Lintong.
“Hanya kesalahan penulisan di papan baliho proyek. Pekerjaannya tidak masalah. Pihak kontraktor juga menjelaskan akan ada kelanjutan proyek Jalan sampai Desa Patal nantinya,” tegasnya. (Dzulviqor)