Site icon Kabar Nunukan

Tak Berhenti Mencuri Meski Telah Direhabilitasi, Warga Soroti Kinerja Petugas dan Dinsos Nunukan Dalam Menangani Osas

NUNUKAN – Aksi meresahkan Osas, yang sering kali melakukan pencurian hingga tak jarang dipukuli massa, menimbulkan sorotan terhadap kinerja petugas dan Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Terbaru, pemuda eks deportan tersebut, kembali berulah. Dia mencuri uang sejumlah tiga juta rupiah, dari salah satu agen elpiji di Jalan Radio, Nunukan Tengah, Selasa (16/4/2024) sore.

‘’Kunci permasalahan, ada pada surat keterangan dokter jiwa, yang mengklaim Osas adalah ODGJ. Kami di Dinsos tidak pernah setuju dengan itu, karena dari banyak kali penanganan yang kami lakukan, Osas tidak menunjukkan kalau dia ODGJ,’’ ujar Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Parmedy, Rabu (17/4/2024).

Oleh karenanya, menurut Parmedy, perlu evaluasi ulang terhadap kondisi kejiwaan Osas dari instansi berwenang.

Pasalnya, label ODGJ sangat berpengaruh terhadap penanganan Osas, ketika dia melakukan tindakan yang meresahkan di tengah masyarakat.

‘’Jadi perlu second opinion, perlu evaluasi pemeriksaan terhadap keluarnya surat dokter jiwa RSUD Nunukan, yang menyatakan Osas adalah ODGJ,’’ tegas Parmedy.

Dia menuturkan, ketika berulah, Osas sedikit pun tidak memperlihatkan gelagat layaknya orang tidak waras.

Sebelum beraksi, dia akan menunggu target lengah, bahkan melarikan diri ketika kepergok warga.

‘’Kemarin kita rehab Osas ke Tarakan, rumah sakit sana tidak mau mengeluarkan keterangan kondisi kejiwaan Osas, dengan alasan di Nunukan juga ada dokter jiwa. Jadi persoalan mengapa persoalan Osas tidak bisa selesai, terletak pada rekomendasi dokter jiwa itu,’’ tegas Parmedy.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah, Osas selalu mencuri dengan jumlah yang cukup besar, dan bisa menghabiskannya dalam waktu semalam.

Pertanyaannya, apakah ada orang yang memanfaatkan Osas atau digunakan untuk apa uang hasil curian tersebut?

‘’Menurut kami, Osas bukan ODGJ, dan aksi kriminal yang dilakukan harus diganjar penjara,’’ kata Parmedy.

Terpisah, Kapolsek Nunukan Kota, Kompol. Muhammad Karyadi, mengatakan, Osas telah diamankan di Mako Polsek.

Saat diamankan, uang di tangan Osas, tinggal Rp 1,2 juta.

‘’Polisi masih akan membahas tindak lanjut atas aksi Osas yang sudah sangat meresahkan warga Nunukan,’’ kata Karyadi. (Dzulviqor)

Exit mobile version