<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelecehan seksual - Kabar Nunukan</title>
	<atom:link href="https://kabarnunukan.com/tag/pelecehan-seksual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Portal Berita Kalimantan Utara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Nov 2025 11:28:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabarnunukan.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-logo-kabar-nunukan-2026-32x32.png</url>
	<title>Pelecehan seksual - Kabar Nunukan</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sendiri, Gadis 16 Tahun di Nunukan Akhirnya Curhat ke Guru</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/ayah-cabuli-anak-nunukan-terancam-hukuman/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/ayah-cabuli-anak-nunukan-terancam-hukuman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 11:28:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual terhadap Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=13420</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Gadis pelajar 16 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menanggung trauma setelah ayah kandungnya, K (38), berkali-kali melakukan pelecehan seksual. Korban mengaku tak berdaya ketika orang yang seharusnya menjadi pelindung justru mengkhianati kepercayaan dengan perbuatan keji. ​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menyatakan, pengakuan korban mencatat pelaku mencabuli putrinya sendiri hingga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/ayah-cabuli-anak-nunukan-terancam-hukuman/">Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sendiri, Gadis 16 Tahun di Nunukan Akhirnya Curhat ke Guru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN –</b> Gadis pelajar 16 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, <b>terpaksa menanggung</b> trauma setelah ayah kandungnya, K (38), <b>berkali-kali melakukan</b> pelecehan seksual. Korban <b>mengaku</b> tak berdaya ketika orang yang seharusnya <b>menjadi pelindung</b> justru <b>mengkhianati</b> kepercayaan dengan perbuatan keji.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, <b>menyatakan</b>, pengakuan korban <b>mencatat</b> pelaku <b>mencabuli</b> putrinya sendiri hingga empat kali pada waktu berbeda.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pelaku <b>selalu menyentuh</b> bagian sensitif korban. Ia bahkan <b>menggesekkan</b> alat kelamin pada tubuh korban,&#8221; ungkap Ipda Sunarwan, Kamis (27/11/2025).</p>
<h3 dir="ltr">​<b>Memanipulasi Hubungan Darah</b></h3>
<p dir="ltr">​Sunarwan <b>menjelaskan</b>, pelaku <b>memanfaatkan</b> kedekatan emosional untuk <b>melakukan</b> aksinya. Kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur <b>membuatnya</b> sulit <b>melawan</b>.</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">​<b>&#8220;Hubungan darah (ayah-anak) memanipulasi perasaan korban, membuatnya bingung, bahkan merasa bersalah. Ini adalah pengkhianatan kepercayaan paling parah,&#8221;</b> tegas Sunarwan.</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">​Kejadian yang terus <b>berulang</b> ini <b>menciptakan</b> tekanan hebat. Korban <b>dihantui</b> rasa tidak nyaman, <b>menyebabkan</b> konsentrasi sekolahnya terganggu. Akhirnya, korban <b>memberanikan diri membuka suara</b> dan <b>menceritakan</b> penderitaannya kepada wali kelas.</p>
<h3 dir="ltr">​<b>Proses Hukum Bergerak Cepat</b></h3>
<p dir="ltr">​Wali kelas <b>merespons</b> cepat. <b>Mereka menganggap</b> pernyataan korban <b>berkaitan</b> langsung dengan keselamatan siswa. Wali kelas segera <b>berkoordinasi</b> dengan pihak sekolah dan <b>menghubungi</b> ibu kandung korban untuk <b>datang</b> ke sekolah.</p>
<p dir="ltr">​Setelah ibu korban <b>mengetahui</b> peristiwa yang <b>menimpa</b> putrinya, keluarga <b>melaporkan</b> suaminya ke polisi. &#8220;Pelaku yang sekaligus ayah kandung korban, <b>langsung kita amankan</b>,&#8221; imbuh Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​Dalam kasus ini, polisi <b>mengamankan</b> sejumlah barang bukti dan <b>menjerat</b> pelaku dengan ancaman hukuman maksimal. Pelaku <b>terancam</b> Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.</p>
<p dir="ltr">​<b>Peringatan:</b> Kasus ini <b>mengingatkan</b> semua pihak akan pentingnya <b>menjaga</b> keselamatan anak, bahkan dari ancaman di dalam rumah sendiri. Kewaspadaan dan komunikasi terbuka <b>merupakan</b> kunci utama perlindungan anak. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/ayah-cabuli-anak-nunukan-terancam-hukuman/">Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sendiri, Gadis 16 Tahun di Nunukan Akhirnya Curhat ke Guru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/ayah-cabuli-anak-nunukan-terancam-hukuman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bebas demi Hukum, Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan Tetap Diburu Polisi</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2025 15:03:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=12907</guid>

					<description><![CDATA[<p>​NUNUKAN, KN – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK berinisial MJ, tersangka kasus pencabulan balita 3 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, kini bebas dari tahanan. Ia dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. ​Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, memastikan, proses hukum terhadap MJ [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/">Bebas demi Hukum, Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan Tetap Diburu Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>​NUNUKAN, KN</strong> – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK berinisial MJ, tersangka kasus pencabulan balita 3 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, kini bebas dari tahanan. Ia dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.</p>
<p>​Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, memastikan, proses hukum terhadap MJ akan terus berjalan. &#8220;Dia bebas hanya karena masa penahanannya habis. Itu setelah 120 hari,&#8221; ujar Wisnu, Senin (29/9/2025). &#8220;Kami akan segera serahkan berkas perkaranya ke jaksa lagi minggu depan.&#8221;</p>
<h3>​Proses Hukum yang Berliku</h3>
<p>​Selama proses pemberkasan, penyidik Polres Nunukan sudah menerima pengembalian berkas dari jaksa sebanyak tiga kali. Berkas terakhir dikembalikan pada 10 September 2025. Jaksa meminta penyidik melakukan rekonstruksi kasus dan asesmen pedofilia terhadap pelaku.</p>
<p>​&#8221;Kami sudah melakukan anjuran yang diminta jaksa,&#8221; kata Wisnu. &#8220;Kami akan segera serahkan ulang berkasnya, semoga segera P19.&#8221;</p>
<p>​Salah satu petunjuk kuat yang mereka temukan adalah reaksi korban saat penyidik memperlihatkan foto pelaku. Korban menunjukkan rasa ketakutan dan trauma mendalam. Meskipun metode ini bukan alat bukti utama, namun bisa menjadi petunjuk untuk mengenal pelaku.</p>
<p>​Wisnu menjelaskan, penyidik telah memberikan empat alat bukti kepada jaksa, yakni petunjuk, keterangan saksi ahli (dokter dan psikolog), hasil visum et repertum, dan rekomendasi psikolog. &#8220;Hasil visum dari dokter umum, jaksa meminta pembanding. Maka, kami kembali melakukan visum di dokter kandungan. Hasilnya sama, ada robekan di vagina sepanjang 3 cm,&#8221; jelasnya.</p>
<p>​Saat ini, polisi tetap mengawasi tersangka MJ dan mewajibkannya lapor tiga kali seminggu.</p>
<h3>​Terungkap dari Sakit yang Tak Biasa</h3>
<p>​Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Awalnya, sang anak mengeluh sakit pada kemaluan setiap buang air kecil. Kecurigaan ibu memuncak saat anaknya lemas dan demam tinggi hingga harus ia larikan ke Puskesmas. Di sana, korban menceritakan bahwa seorang pria yang ia panggil &#8220;Om Ayam&#8221; telah melakukan pelecehan.</p>
<p>​Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami infeksi saluran kencing. Selain itu, psikolog mendiagnosisnya menderita Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala trauma mendalam dan rasa takut berlebihan.</p>
<p>​Polisi menjerat tersangka MJ dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun MJ ditahan sejak Mei 2025, berkasnya tidak kunjung lengkap hingga masa penahanannya berakhir.</p>
<h3>​Alasan dari Kejaksaan</h3>
<p>​Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Angga Bramantyo, menjelaskan mengapa mereka mengembalikan berkas. Menurutnya, hasil penyidikan belum memenuhi petunjuk jaksa karena dua poin penting yang harus diperjelas,  visum dan hasil psikologis.</p>
<p>​&#8221;Hal-hal tersebut sangat penting untuk proses pembuktian di persidangan nantinya,&#8221; jelas Angga. &#8220;Maka, alat bukti yang diajukan harus terang dan jelas, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.&#8221;</p>
<p>​Ia menambahkan, meskipun tersangka tidak ditahan, penyidikan tetap berjalan. Angga mengakhiri penjelasannya dengan mengutip asas hukum pidana: &#8220;In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore&#8221;. Artinya, &#8220;Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari.&#8221; (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/">Bebas demi Hukum, Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan Tetap Diburu Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ayah di Nunukan Diduga Setubuhi Putri Kandung Selama Tiga Tahun, Pelaku Kini Ditahan</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 14:26:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ayah kandung]]></category>
		<category><![CDATA[kasus persetubuhan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=11720</guid>

					<description><![CDATA[<p> 'Jangan kasih tahu siapa-siapa. Kalau orang tahu, dibunuh kita berdua itu''</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/">Ayah di Nunukan Diduga Setubuhi Putri Kandung Selama Tiga Tahun, Pelaku Kini Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial K (49) terhadap putri kandungnya.</p>
<p>Peristiwa tragis ini terjadi sejak korban masih berusia 10 tahun pada 2022 dan berlanjut hingga kini, saat ia menginjak usia 13 tahun.</p>
<p>Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan, pelaku melakukan tindakan asusila ini berkali-kali.</p>
<p>Lebih lanjut, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang tetangga.</p>
<p>Selama ini, korban tinggal berdua dengan ayahnya, sementara keberadaan ibunya masih belum diketahui secara pasti, termasuk status pernikahannya.</p>
<p>Mendengar pengakuan pilu korban, tetangga tersebut segera menghubungi saudara korban yang tinggal terpisah. Tanpa ragu, mereka mengambil tindakan cepat untuk menjauhkan korban dari lingkungan berbahaya tersebut.</p>
<p>Korban kemudian dijemput dan diminta menginap di rumah saudaranya.</p>
<p>Pada momen inilah, korban secara lebih rinci mengungkapkan perlakuan tidak senonoh yang ia alami selama tiga tahun terakhir.</p>
<p>&#8220;Dari penuturan korban, ayahnya mengancam, &#8216;Jangan kasih tahu siapa-siapa. Kalau orang tahu, dibunuh kita berdua itu&#8217;,&#8221; kata Ipda Sunarwan, mengutip kesaksian korban.</p>
<p>Ancaman ini diduga membuat korban tertekan dan kesulitan mengungkapkan penderitaannya.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250706_213823_279.sdocx--></p>
<p>Setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi awal, pihak kepolisian segera bertindak.</p>
<p>Tim Satreskrim berhasil meringkus pelaku, K (49), di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan.</p>
<p>Selama pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi putrinya secara berulang sejak 2022 hingga 2025.</p>
<p>Pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya kaus berwarna abu-abu, bantal, handuk, dan kain syal biru.</p>
<p>Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.</p>
<p>Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Undang-undang ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.</p>
<p>Pelaku juga dikenakan Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/">Ayah di Nunukan Diduga Setubuhi Putri Kandung Selama Tiga Tahun, Pelaku Kini Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelecehan Seksual Anak di Nunukan, Waria Perias Pengantin Cabuli Bocah 12 Tahun</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2025 02:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=11636</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dunia perlindungan anak kembali tercoreng.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/">Pelecehan Seksual Anak di Nunukan, Waria Perias Pengantin Cabuli Bocah 12 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Dunia perlindungan anak kembali tercoreng. Seorang waria berinisial MT (49), yang sehari-hari berprofesi sebagai perias pengantin di Nunukan, diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.</p>
<p>Korban diancam dan dipaksa untuk menuruti kehendak bejat pelaku.</p>
<p>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan telah mengamankan pelaku setelah laporan diterima pihak kepolisian.</p>
<p>Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengonfirmasi insiden tragis ini.</p>
<p>Menurut Zainal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di rumah MT.</p>
<p>&#8220;Pelaku memanggil salah satu anak yang sedang bermain di depan rumahnya untuk masuk dan membantunya mengangkat piring. Namun, yang terjadi justru si anak dipaksa melakukan sesuatu yang tidak wajar,&#8221; jelas Ipda Zainal Yusuf, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6/2025).</p>
<p>Polisi membeberkan kronologi kejadian. Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku menarik tangannya ke kamar.</p>
<p>Di sana, MT memaksa korban untuk membuka celananya. Korban sempat berontak dan menolak, namun pelaku mengancam akan memukulnya jika tidak menuruti perintahnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku kemudian memainkan kemaluan korban, dan kembali memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh dalam artian seks menyimpang,&#8221; tambah Ipda Zainal.</p>
<p>Setelah melakukan aksinya, MT kemudian membiarkan korban pergi. Anak tersebut, dengan keberaniannya, kemudian menceritakan peristiwa mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya.</p>
<p>&#8220;Laporan tersebut segera kami tindak lanjuti. Kami mengamankan pelaku di salon tempatnya bekerja,&#8221; imbuh Ipda Zainal.</p>
<p>Sebagai barang bukti, polisi menyita sepasang baju milik korban dan sepasang pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.</p>
<p>Atas perbuatannya, MT disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/">Pelecehan Seksual Anak di Nunukan, Waria Perias Pengantin Cabuli Bocah 12 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
