<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kekerasan seksual - Kabar Nunukan</title>
	<atom:link href="https://kabarnunukan.com/tag/kekerasan-seksual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Portal Berita Kalimantan Utara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 Jul 2025 14:26:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabarnunukan.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-logo-kabar-nunukan-2026-32x32.png</url>
	<title>Kekerasan seksual - Kabar Nunukan</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ayah di Nunukan Diduga Setubuhi Putri Kandung Selama Tiga Tahun, Pelaku Kini Ditahan</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 14:26:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ayah kandung]]></category>
		<category><![CDATA[kasus persetubuhan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=11720</guid>

					<description><![CDATA[<p> 'Jangan kasih tahu siapa-siapa. Kalau orang tahu, dibunuh kita berdua itu''</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/">Ayah di Nunukan Diduga Setubuhi Putri Kandung Selama Tiga Tahun, Pelaku Kini Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial K (49) terhadap putri kandungnya.</p>
<p>Peristiwa tragis ini terjadi sejak korban masih berusia 10 tahun pada 2022 dan berlanjut hingga kini, saat ia menginjak usia 13 tahun.</p>
<p>Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan, pelaku melakukan tindakan asusila ini berkali-kali.</p>
<p>Lebih lanjut, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang tetangga.</p>
<p>Selama ini, korban tinggal berdua dengan ayahnya, sementara keberadaan ibunya masih belum diketahui secara pasti, termasuk status pernikahannya.</p>
<p>Mendengar pengakuan pilu korban, tetangga tersebut segera menghubungi saudara korban yang tinggal terpisah. Tanpa ragu, mereka mengambil tindakan cepat untuk menjauhkan korban dari lingkungan berbahaya tersebut.</p>
<p>Korban kemudian dijemput dan diminta menginap di rumah saudaranya.</p>
<p>Pada momen inilah, korban secara lebih rinci mengungkapkan perlakuan tidak senonoh yang ia alami selama tiga tahun terakhir.</p>
<p>&#8220;Dari penuturan korban, ayahnya mengancam, &#8216;Jangan kasih tahu siapa-siapa. Kalau orang tahu, dibunuh kita berdua itu&#8217;,&#8221; kata Ipda Sunarwan, mengutip kesaksian korban.</p>
<p>Ancaman ini diduga membuat korban tertekan dan kesulitan mengungkapkan penderitaannya.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250706_213823_279.sdocx--></p>
<p>Setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi awal, pihak kepolisian segera bertindak.</p>
<p>Tim Satreskrim berhasil meringkus pelaku, K (49), di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan.</p>
<p>Selama pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi putrinya secara berulang sejak 2022 hingga 2025.</p>
<p>Pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya kaus berwarna abu-abu, bantal, handuk, dan kain syal biru.</p>
<p>Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.</p>
<p>Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Undang-undang ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.</p>
<p>Pelaku juga dikenakan Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/">Ayah di Nunukan Diduga Setubuhi Putri Kandung Selama Tiga Tahun, Pelaku Kini Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/ayah-di-nunukan-diduga-setubuhi-putri-kandung-selama-tiga-tahun-pelaku-kini-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelecehan Seksual Anak di Nunukan, Waria Perias Pengantin Cabuli Bocah 12 Tahun</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2025 02:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=11636</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dunia perlindungan anak kembali tercoreng.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/">Pelecehan Seksual Anak di Nunukan, Waria Perias Pengantin Cabuli Bocah 12 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Dunia perlindungan anak kembali tercoreng. Seorang waria berinisial MT (49), yang sehari-hari berprofesi sebagai perias pengantin di Nunukan, diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.</p>
<p>Korban diancam dan dipaksa untuk menuruti kehendak bejat pelaku.</p>
<p>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan telah mengamankan pelaku setelah laporan diterima pihak kepolisian.</p>
<p>Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengonfirmasi insiden tragis ini.</p>
<p>Menurut Zainal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di rumah MT.</p>
<p>&#8220;Pelaku memanggil salah satu anak yang sedang bermain di depan rumahnya untuk masuk dan membantunya mengangkat piring. Namun, yang terjadi justru si anak dipaksa melakukan sesuatu yang tidak wajar,&#8221; jelas Ipda Zainal Yusuf, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6/2025).</p>
<p>Polisi membeberkan kronologi kejadian. Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku menarik tangannya ke kamar.</p>
<p>Di sana, MT memaksa korban untuk membuka celananya. Korban sempat berontak dan menolak, namun pelaku mengancam akan memukulnya jika tidak menuruti perintahnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku kemudian memainkan kemaluan korban, dan kembali memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh dalam artian seks menyimpang,&#8221; tambah Ipda Zainal.</p>
<p>Setelah melakukan aksinya, MT kemudian membiarkan korban pergi. Anak tersebut, dengan keberaniannya, kemudian menceritakan peristiwa mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya.</p>
<p>&#8220;Laporan tersebut segera kami tindak lanjuti. Kami mengamankan pelaku di salon tempatnya bekerja,&#8221; imbuh Ipda Zainal.</p>
<p>Sebagai barang bukti, polisi menyita sepasang baju milik korban dan sepasang pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.</p>
<p>Atas perbuatannya, MT disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/">Pelecehan Seksual Anak di Nunukan, Waria Perias Pengantin Cabuli Bocah 12 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/pelecehan-seksual-anak-di-nunukan-waria-perias-pengantin-cabuli-bocah-12-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
