Site icon Kabar Nunukan

Nahkoda SB Borneo 02 Express Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan

NUNUKAN, KN – Penyidik Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan satu tersangka dalam insiden kecelakaan kapal cepat yang menewaskan dua orang di perairan Nunukan. Tersangka itu adalah motoris atau nahkoda dari kapal cepat kargo SB Borneo 02 Express.

​Kepala KSOP Nunukan, Wiwin Karama, membenarkan penetapan ini.”Penyidik sudah menetapkan satu tersangka. Motoris SB Borneo 02 Express,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

​Wiwin menjelaskan, saat ini penyidik sedang berada di Tarakan. Mereka berencana membawa tersangka kembali ke Nunukan pada Rabu (27/8/2025).

“Kewenangannya penyidik kami. Dan posisi penyidik sedang di Tarakan. Mungkin Rabu besok ke Nunukan membawa tersangka, sekaligus menemui keluarga korban,” tambahnya.

​Kronologi dan Kejanggalan Insiden

​Kasus kecelakaan ini merupakan pelimpahan dari Satuan Polisi Air (Satpolair) Nunukan. Insiden terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan.

​Kecelakaan itu melibatkan dua kapal cepat, yaitu SB Borneo 02 Express bermesin ganda 200 PK yang mengangkut logistik, dan sebuah kapal cepat penumpang bermesin 40 PK yang membawa satu penumpang perempuan.

Akibat tabrakan keras, kapal penumpang terbelah dua. Nahkoda dan penumpangnya, Rexsi Joseph Kabelen (23) dan Siti Nurharisa (24), tewas.

​Menurut Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, insiden bermula saat SB Borneo 02 Express melaju sesuai alur pelayaran dari Pelabuhan Liem Hie Djung menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.

“Informasi dari motoris kapal kargo dan juga masyarakat menyebutkan, Borneo 02 Express berlayar sesuai alur pelayaran. Tiba-tiba kapal cepat 40 PK memotong haluan, sehingga Borneo 02 menabrak bagian tengahnya sampai akhirnya terbelah,” jelas Letkol Primayantha.

​Temuan Penyidik, Kelalaian dan Tanpa Izin Berlayar

​Dari hasil penyidikan awal oleh polisi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Kedua kapal cepat yang terlibat kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK).

​Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelalaian yang mengarah pada nahkoda SB Borneo 02 Express.

Dari pengakuan para ABK, tumpukan barang logistik sebanyak 31 koli di dalam kapal menghalangi pandangan mereka, sehingga tidak melihat ada kapal lain melintas.

Sang nahkoda juga mengaku saat kejadian sedang melihat GPS di ponselnya untuk memastikan jalur pelayaran.

Saat ini, KSOP telah mengambil alih kasus ini sepenuhnya untuk pendalaman lebih lanjut.

“Proses kasus sedang berjalan, dan kami selalu menerima tembusan hasil penyidikannya saja,” kata Wiwin.

​Polisi sebelumnya mengamankan kedua kapal cepat yang terlibat kecelakaan serta tiga ABK dari SB Borneo 02 Express, yaitu Mohammad Sabir (28) selaku motoris/nahkoda, Muhammad Aslan (19) ABK, dan Roy Wilson (18) ABK. (Dzulviqor)

Exit mobile version