NUNUKAN – Sebanyak 20,8 Kilogram sabu-sabu, diamankan oleh prajurit Satuan Tugas Pengaman RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung, di longboat yang melintas di pos Labang, Senin (6/3/2023) sekira pukul 15.00 WITA.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/MTG. Letkol. Inf. Denny Ahdiany Amir, mengungkapkan, operasi sweeping dilakukan dengan waktu acak untuk menekan peredaran narkoba di batas negara.
“Kita mendapati sebuah longboat dengan penumpang 11 orang termasuk 2 ABK. Kita lakukan pemeriksaan kotak berisi sejumlah paket yang dikemas rapi dan mencurigakan. Dan kami yakin 90 persen kalau itu narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Denny mengatakan, tak seorang pun penumpang longboat termasuk ABK yang mengakui pemilik barang tersebut.
Oleh karenanya, semua orang dan barang bukti dibawa ke Pos Labang untuk pendalaman.
Dari pemeriksaan mendalam, diketahui ada 6 orang akan menuju Malinau, dan 3 orang tujuan Tanjung Selor.
Mereka masuk dari Keningau Malaysia.
Sebagaimana diketahui, wilayah Labang Kecamatan Lumbis Ogong merupakan batas akhir Indonesia – Malaysia.
Perlintasan di wilayah ini masih dilakukan secara tradisional.
“Dari identitas para penumpang, kita mendapati lima keping IC (Identity Card) Malaysia dan empat KTP Indonesia. Dan catatannya para WNA melintas tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian,” ujarnya lagi.
Menimbang temuan sabu sabu seberat 20 8 Kg dan 11 orang yang diamankan, Satgas Pamtas kemudian berkoordinasi dengan sejumlah satuan keamanan lain, masing masing BIN, BAIS dan Polisi.
Mereka bersinergi untuk membawa barang bukti dan para terduga ke Pos Pamtas Mansalong yang ditempuh selama 7 jam dengan perahu.
Pengamanan ekstra ketat berlanjut ke Sei Ular melalui darat, dan dibawa menyeberang ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI – Malaysia di Nunukan.
“Pengawalan barang bukti dilakukan sampai pukul 05.00 wita. Kita akan serahkan kasus ini ke Satreskoba Nunukan untuk memastikan siapa pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Selain sabu seberat 20,8 kg, barang bukti yang diamankan, antara lain, uang tunai Rp 5.870.000, RM 5842.
12 unit Hp, 9 buah tas, 5 IC Malaysia, 4 KTP, 2 paspor Indonesia, 1 paspor Malaysia, 2 keping kartu ATM, 1 kardus berisi produk Malaysia, antara lain, Milo, gula,dan makanan ringan.
“Pengembangan dilakukan Polres Nunukan. Kita akan tahu asal barang, pemilik, dan kronologis lengkap berkaitan itu setelah pemeriksaan Polisi nanti,” tegas Denny. (Dzulviqor)