NUNUKAN, KN – Amarah S (33) meledak seketika saat sang istri, N (29), menolak permintaannya. Pria asal Tanjung Batu ini tega menghajar istrinya hingga babak belur. Ironisnya, perselisihan ini bermula dari persoalan sepele: selembar sarung.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa, mengonfirmasi laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. Peristiwa ini merundung korban pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WITA.
Kronologi Amuk Suami
Petaka bermula saat S hendak menunaikan salat Magrib. Ia menyuruh istrinya mengambilkan sarung. Namun, N menolak permintaan tersebut karena hubungan keduanya sedang merenggang.
“Mungkin masih ngambek, korban malah balik menyuruh suaminya untuk mengambil sendiri sarungnya. Terjadilah adu mulut, sampai suaminya mengancam akan memukul istrinya kalau tetap tak mau menuruti perintahnya,” ujar Barasa melalui pesan tertulis, Rabu (6/5/2026).
S yang gelap mata langsung menjambak dan menempeleng wajah istrinya. N sempat berlari ke rumah tetangga untuk mencari perlindungan. Sayangnya, sang suami terus memburu dan kembali menghujani korban dengan pukulan.
Pelaku bahkan menyeret istrinya keluar dari rumah tetangga sejauh lima meter. Tak puas dengan tangan kosong, S mencambuk tubuh N menggunakan ikat pinggang.
“Perbuatan tersebut dilakukan di hadapan saksi dan sebagian direkam. Korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian dahi kiri dan kanan, luka lecet pada lutut kanan, disertai rasa sakit dan trauma,” kata Barasa.
Kesabaran Korban Mencapai Batas
N mengaku sang suami kerap melakukan KDRT sejak mereka menikah pada 2020. Selama ini, ia memilih diam demi masa depan anak. Namun, aksi brutal kali ini memicu keberaniannya untuk melapor.
Pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi bagi pasangan ini. Hasilnya, upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Kita coba lakukan mediasi, namun buntu. Kali ini korban keberatan dan menghendaki kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Barasa.
Polisi kini menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ikat pinggang hitam, pakaian korban, hingga rekaman video kejadian. Akibat perbuatannya, S terjerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara. (Dzulviqor)

