NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, mengungkap peran tersangka M, mantan tenaga honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki septik komunal dan individual, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
‘’Sosok yang memiliki peran penting dari proyek ini adalah sipil bernama M. Dia memiliki kemampuan untuk mempengaruhi oknum yang berkompeten untuk itu,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, Jumat (28/10).
Jelas Ricky, awalnya tersangka M, mengubah skema proyek yang seharusnya swadaya menjadi kegiatan yang seakan-akan dibuat seperti proyek lelang.
‘’Adakah kemungkinan dia punya sesuatu yang bisa membuat oknum diatas ini akhirnya mengikuti kemauan dia? Semacam perintah ataukah model lain? Kita masih dalam tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka berikutnya,’’ jawab Ricky.
Lanjut Ricky, setelah berhasil merubah skema proyek, M mencari pemodal untuk menjamin keuangan demi kelancaran kegiatan.
Tersangka M berhasil menggandeng TM dan YL sebagai pemodal yang siap mendanai kebutuhan proyek.
Setelah mendapat pegangan yang mantap dengan jaminan modal aman, M lalu bergerak mencari supplier pengadaan barang.
‘’Pengadaan inilah yang kemudian menyeret nama KS yang merupakan pengusaha, memiliki link informasi akurat tentang pekerjaan di Nunukan, ia menawarkan barang, dengan harga tinggi yang seharusnya bisa lebih murah ketika barang dibeli dari tempat lain,’’ lanjutnya.
Karena standar harga yang tidak diketahui masyarakat, KS lalu mengkondisikan seakan-akan, barang akan sulit dikirim ketika dipesan dari tempat lain.
KS juga sempat memberikan diskon untuk beberapa item barangnya, padahal, harga diskon tersebut merupakan standar harga di toko lainnya.
‘’Terjadilah kongkalikong, penggelembungan harga, ada markup. Intinya mereka bersama sama memperkaya kelompok, yang berakibat kerugian Negara,’’ kata Ricky.
Dia menegaskan, pihaknya terus mendalami keterangan dari empat orang tersangka, untuk menjerat tersangka lain yang mengarah pada oknum aparatur sipil negara (ASN). (Dzulviqor).