Site icon Kabar Nunukan

Siswi SMA Jadi Korban Asusila Kekasihnya, Terbongkar Dari Status WhatsApp

NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal Polres Nunukan, mengungkap kasus persetubuhan siswi SMA berusia 16 tahun, yang menjadi korban asusila MA (22), seorang buruh perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, peristiwa asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, berawal dari perkenalan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

‘’Mereka sering chat di WA, lalu menjalin hubungan pacaran. Hubungan mereka baru berjalan sekitar dua minggu,’’ ungkap Lusgi, Kamis (8/9).

Karena seringnya chating mesra, perasaan mereka kian bersemi, dan buat janji untuk bertemu.

Puncaknya, si gadis ABG yang masih polos tersebut, menyanggupi ajakan kekasihnya untuk menyeberangi Pulau, menuju Nunukan Kota.

Ia meminta izin kepada gurunya untuk suatu keperluan karena ajakan kekasihnya berjalan-jalan ke Nunukan.

‘’Korban ini pergi waktu jam pelajaran, atau waktu jam sekolah berlangsun, menuju Nunukan dengan menaiki kapal berbeda untuk menghindari kecurigaan orang. Mereka lalu bertemu di hotel dan diduga melakukan persetubuhan,’’ jelasnya.

Menurut Lusgi, diduga peristiwa pesetubuhan terjadi sekitar 24 Agustus 2022. Si gadis yang memiliki bawaan polos dan lugu, mengabadikan momen kebersamaan mereka di kamar hotel yang terletak di Jalan Tien Soeharto Nunukan.

Si gadis lalu mengunggah foto mesranya sebagai status WhatsApp miliknya.

‘’Status itu ditemukan oleh guru, beberapa hari lalu. Dipanggillah kedua orang tua korban, dan diperlihatkan foto yang diunggah korban di medsosnya. Orang tuanya akhirnya tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi,’’ lanjutnya.

Laporan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku, sekaligus sejumlah barang bukti.

Diantaranya busana yang dikenakan saat berada di kamar hotel, serta pakaian dalam korban.

Polisi menyangkakan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Dzulviqor)

Exit mobile version