Site icon Kabar Nunukan

Singgah Untuk Minta Minum di Rumah Warga, Laki Laki Ini Babak Belur Disabet Parang Oleh Tuan Rumah

NUNUKAN – Muhammad Daeng Ribokko (29) warga asal Jalan Poros Palu Sabang, Dusun V, Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi korban penganiayaan dengan sebilah parang, di sebuah rumah yang ada di Jalan Tanah Jaya, Sei Kapal, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (8/2/2023).

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku penganiayaan, adalah pemilik rumah di Jalan Tanah Jaya Sei Kapal, bernama RH (35).

‘’Korban mengalami luka robek pada punggung bagian kanan. Luka robek pada telapak tangan kanan, sementara telapak tangan kiri, urat tendonnya putus,’’ujar Sony, Kamis (9/2/2023).

Kejadian bermula ketika korban yang melakukan perjalanan dari Tanjung Selor dengan menumpang mobil pikap, tiba di Dermaga Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, Rabu (8/2/2023) sore.

Korban yang baru menginjakkan kakinya di wilayah Seimanggaris, berniat melanjutkan perjalanan ke Berau, Kalimantan Timur, dengan speed boat melalui Dermaga Sei Ular.

Sayangnya, tidak ada speed boat yang berlayar sampai Berau di dermaga tersebut. Satu satunya jalan yang harus ditempuh, adalah dengan melanjutkan perjalanan darat.

Korban akhirnya berjalan kaki ke arah Jalan Tanah Jaya, Sei Kapal. Ia menyusuri jalanan tersebut sampai sekitar pukul 18.30 WITA.

Korban melewati rumah pelaku, dan melihat ada seorang kakek yang sedang duduk. Ia pun berniat singgah untuk melepas lelah, sekaligus meminta minum.

‘’Saat itu, pelaku kebetulan pulang dan langsung bertanya ‘ada apa? Kamu cari siapa di rumahku? dengan logat ketus, dan memegang parang. Pelaku juga meminta agar korban melepas maskernya. Tak ingin merespon sikap kasar pelaku, korban memilih beranjak pergi,’’ lanjut Sony.

Namun pelaku yang tersinggung, langsung mengejar dan langsung menyabetkan parang ke punggung korban.

Terluka akibat sabetan parang, korban mencoba melawan dengan merebut parang pelaku sampai kedua tangannya robek terkena bagian tajam parang tersebut.

‘’Merasakan kesakitan, korban berlari menyelamatkan diri ke sebuah rumah yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah pelaku,’’ imbuh Sony.

Abdullah, si pemilik rumah, langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Pustu Sei Kapal untuk menangani luka luka yang diderita.

Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Nunukan karena terlalu banyak darah yang tertumpah. Kejadian itu pun, dilaporkan Abdullah ke Polisi.

Saat diamankan Polisi, pelaku mengaku menganiaya korban karena tersinggung pada sikap korban yang tak mau menjawab pertanyaannya, serta menolak membuka masker.

Pelaku mengaku korban adalah orang yang tak pernah dilihatnya, sehingga ada kekhawatiran korban melakukan hal hal yang membahayakan keluarga pelaku. Terlebih, rumah pelaku berada jauh dari pemukiman warga lainnya.

‘’Alasan-alasan itulah yang mendasari pelaku nekat menganiaya korban dengan senjata tajam. Selain daripada itu, diduga pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuak,’’ kata Sony.

Akibat perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH pidana. (Dzulviqor)

Exit mobile version