Site icon Kabar Nunukan

Simpan 6 Bungkus Sabu-Sabu Dalam Lemari, IRT di Nunukan Diamankan Polisi

Barng bukti yang diamankan Satreskoba Nunukan dari Ramlah (29)

NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ramlah binti Zainal (29) warga jalan Abdul Rasak Rt 13 Nunukan Kalimantan Utara diamankan Satreskoba Polres Nunukan akibat dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Senin (22/2/2021).

Sebanyak 6 plastik diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,80 gram, menjadi barang bukti yang turut diamankan.

Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, kasus tersebut terungkap dari laporan warga kepada personel Opsnal Sat Resnarkoba.

‘’Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan rumah,’’ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus plastik transparan yang disimpan didalam sebuah kaos kaki warna biru hitam.

Kaos kaki tersebut disimpan didalam sebuah lemari di dalam kamar milik Ramlah.

‘’Kita sudah amankan di Mako Polres Nunukan untuk tindak lanjut kasusnya,’’katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing, 6 plastik transparan berbeda bentuk dan ukuran yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,80 gram, Uang tunai Rp. 1.864.000, 2 gunting, dan 1 pasang kaos kaki warna biru hitam. (Dzulviqor)

Exit mobile version