NUNUKAN – Sidang tuntutan terhadap tiga orang terdakwa yakni IH (32), ND (38) dan AA (44), dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 47 kilogram ditunda, pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, mengatakan, penundaan agenda tuntutan, berkaitan dengan belum diterimanya petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
‘’Ini kasus narkoba dari Malaysia dengan barang bukti lumayan besar, sehingga JPU masih menunggu petunjuk Kejati, untuk Rentut (Rencana Tuntutan) nya,’’ ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Sebagaimana dijelaskan Amrizal, para tersangka dalam kasus ini, merupakan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus narkotika.
Tersangka IH dan AA, baru bebas tiga bulan dari lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya.
Sementara tersangka ND, merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Kaltara menggagalkan penyelundupan 47 kilogram sabu asal Malaysia, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Paket sabu-sabu tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (Dzulviqor)