NUNUKAN – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar sidang dakwaan bagi Siti Rosita S.Pd (22), salah satu Caleg dari Partai Demokrat yang didakwa melakukan politik uang, Senin (29/1/2024).
Persidangan yang dipimpin ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota, Nardon Sianturi, dan Bimo Putra Sejati ini, menghadirkan Komisioner Bawaslu dan KPU Nunukan.
‘’Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, yang maju sebagai calon DPRD dari Dapil 2 Nunukan, didakwa melakukan politik uang, dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,’’ ujar JPU Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, membacakan dakwaan.
Amrizal menjabarkan, perbuatan Siti Rosita, dilakukan pada Minggu (10/12/2023), di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.
Dugaan politik uang, dikemas dalam bentuk doorprize turnamen voli, yang digelar di Kecamatan Nunukan Selatan.
Pembagian doorprize digunakan untuk memperkenalkan sosok Siti Rosita, di wilayah tersebut.
‘’Dibelilah kipas angin merk Miyako dengan harga Rp. 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp. 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas, yang tujuannya untuk doorprize,’’ lanjutnya.
Adapun skema pembagian doorprize, diatur dengan cara menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim.
Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, ‘’ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktivitas sehat untuk mewujudkan masyarakat nunukan selatan sehat, bugar dan produktif’’.
Dalam flyer tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam berlogo dan nomor urut Partai Demokrat, disertai ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD di daerah pemilihan dua Nunukan.
‘’Terdakwa juga membagikan unggahan tersebut, di insta story pribadinya, menambahkan tulisan berupa ajakan ‘’ayo bapak, ibu, teman teman remaja milenial, ikut bergabung dan ramaikan agenda senam sehat, sebagai awal komitmen dalam menunjukkan aksi kerja nyata Rosita sebagai calon anggota legislatif’’, termasuk ajakan mencoblos nomor dua yang merupakan nomor urut Terdakwa,’’ beber Amrizal.
Selanjutnya, spanduk partai Demokrat yang memuat foto terdakwa juga terpasang di tempat kegiatan.
Dan pada saat ada sesi dialog dan tanya jawab dengan warga Nunukan Selatan, Terdakwa juga sempat mengucapkan ‘’ketika terpilih, kami tidak akan lupa pada masyarakat disini dan tidak akan milih milih dalam melibatkan orang bekerja’’.
‘’Perbuatan Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, memenuhi unsur perbuatan menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, atau pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,’’tuntas Amrizal.
Jalanya Sidang Dikawal dan Diawasi KY
Sidang perdana terkait money politik yang melibatkan kader muda Partai Demokrat Nunukan, Siti Rosita Binti Ahmad ini, bahkan menjadi perhatian khusus Komisi Yudisial (KY).
Terlihat dalam ruang sidang, dua petugas KY, mengambil dokumentasi gambar, dan merekam jalannya persidangan.
‘’Keberadaan kami dari KY Kaltim ini, untuk melakukan pemantauan tentang persidangan pidana pemilu. Kami berusaha menjaga dan menegakkan kehormatan martabat dan kehormatan Hakim,’’ ujar Plt Koordinator Penghubung KY Kaltim, Abdul Gafur, saat ditemui di sela sidang.
Gafur memastikan, KY akan melakukan pencegahan manakala terjadi pelanggaran etik Hakim saat memimpin sidang.
Kendati demikian, KY tidak bisa melakukan intervensi, atas akhir dan hasil putusan kasus ini. dan KY akan mengawasi jalannya sidang sampai selesai.
‘’Lebih kepada menjaga jalannya persidangan dengan standar etik kehakiman. Dan ini juga bagian kerja sama KY dengan Bawaslu pusat,’’ tegasnya.
PH Terdakwa ajukan eksepsi
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa yang disiapkan Partai Demokrat, Theodorus, mengatakan mengambil sikap keberatan, dan segera menyusun berkas eksepsi.
‘’Mohon izin ketua Majelis, kami dari Penasehat Hukum Terdakwa, akan mengajukan eksepsi,’’ kata Theo.
Persidangan kasus Siti Rosita Binti Ahmad, akan berlangsung marathon, siang malam. Dan diagendakan paling lambat selesai selama seminggu.
Agenda tuntutan, dijadwalkan bersamaan dengan replik dan duplik, pada Kamis (1/2/2024) mendatang. (Dzulviqor)