Site icon Kabar Nunukan

Setubuhi Gadis 15 Tahun, Dua Lelaki Dewasa Diamankan Polisi

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur, mengungkap kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun, yang dilakukan oleh R (22) dan H (30), warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika, mengatakan dalam kasus ini terjadi dua peristiwa yang berbeda yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.

“Kejadian pertama pada Senin 16 Januari 2023 pukul 02.00 wita, oleh H, dan kejadian kedua pada Minggu 19 Januari 2023, pukul 01.00 wita, oleh R,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Pada kejadian pertama, korban mulanya menghubungi pelaku H, untuk bertemu di lokasi hiburan pasar malam.

Sepulang dari bermain di pasar malam dan mencoba sejumlah wahana permainan, korban diajak pelaku ke salah satu hotel di Desa Pancang.

“Di kamar hotel tersebut, pelaku merayu korban dan menyetubuhinya dua kali. Keduanya keluar dari hotel pukul 05.00 wita,” imbuhnya.

Di kejadian kedua, Minggu tanggal 19 Januari 2023, korban sendirian pergi ke tempat karaoke dan berkumpul bersama teman-temannya.

Di tempat tersebut, korban mengonsumsi miras dan mabuk. Pelaku R kemudian membawanya ke rumah kontrakan di Desa Pancang.

“Korbanpun disetubuhi R dua kali, dan meninggalkan rumah kontrakan pada pukul 04.00 wita,” lanjut Randhya.

Kasus ini pun dilaporkan keluarga korban ke Polisi, yang kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Para pelaku, diamankan di dua tempat berbeda.

R di tangkap di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Sementara H ditangkap di Desa Aji Kuning.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai.

Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun . (Dzulviqor)

Exit mobile version