NUNUKAN – Seorang janda muda berinisial MN (24), warga Jalan Cik di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, dianiaya kekasih mantan suaminya, SA (18), Kamis (2/3/2023) kemarin.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan penganiayaan juga melibatkan seorang teman pelaku, yakni seorang perempuan berinisial NU, yang saat kejadian sedang bertamu di rumah SA.
‘’Jadi antara pelaku dan korban ini merupakan saingan asmara. Keduanya sama sama janda, dan kebetulan pelaku SA sedang menjalin asmara dengan mantan suami korban,’’ ujar Sony, Jumat (3/3/2023).
Dia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat SA bertemu korban di jalan dan memanggilnya untuk singgah di rumahnya.
‘’Terjadi obrolan menyangkut mantan suami korban. Mungkin belum move on, korban tidak terima dengan kedekatan SA dan mantan suaminya. Terjadilah cekcok berujung pertengkaran fisik,’’ jelas Sony.
Saat itu, SA seketika mengambil helm dan menghantamkannya ke wajah korban. Melihat temannya mulai memukul, NU juga ikut membantu melayangkan pukulan dengan tangan kosong.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dua kelopak mata, bengkak di pelipis kanan dan kiri sampai bagian rahang.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
‘’Polisi sempat melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga hendak melarikan diri. Keduanya kita temukan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di Jalan Tien soeharto, Nunukan Timur,’’ kata Sony lagi.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, berupa sebuah helm merk GM warna hitam yang digunakan sebagai alat pemukulan, dan selembar surat hasil visum et repertum
Kedua pelaku, disangkakan Pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Dzulviqor)