NUNUKAN – Pembongkaran lapak di areal Ruko Liem Hie Djung yang batas waktunya berakhir hari ini, Kamis (10/2) menyuguhkan cerita menarik dari salah satu penghuni lapak.
Karena dari puluhan pedagang yang menempati areal itu, terdapat satu lapak yang dihuni oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Mahmudin Sarina (84) .
ODGJ dimaksud sempat melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam, ketika penghuni lapak disekitarnya akan membongkar tempat yang selama ini dia tinggali.
‘’Warga Sekitar memberi tahu kami, kalau pakcik itu takut dengan Polisi dan Satpol PP. Akhirnya kami panggilkan Satpol PP,’’ tutur Ibrani, Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Kamis (10/2/2022).
Meski sempat emosi dan tidak rela tempat tinggalnya dibongkar, ODGJ tersebut akhirnya menyerah saat didatangi sejumlah Satpol PP.
Melalui pendekatan persuasif, petugas berupaya membujuknya agar tidak marah karena tempatnya bernaung selama ini dibongkar.
‘’Dinas Sosial akan menempatkannya di gedung RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Centre). Kita asessmen untuk dipulangkan ke kampung halamannya,’’ lanjut Ibrani.
Berdasarkan penelusuran DSP3A Nunukan, Mahmudin lahir pada 1938 di Kecamatan Meiwa, Enrekang Sulawesi Selatan.
Ia merantau sejak 1952 ke Malaysia, dan berakhir di Nunukan dengan kondisi kejiwaan yang terganggu.
Selama berada di tempat itu, dia sering mengumpulkan barang rongsokan.
‘’Kalau berharga maka lebih baik diuangkan ketimbang dibuang begitu saja, biar dia ada pegangan juga meski sedikit’’ kata Ibrani.
Sebagai informasi, puluhan pedagang yang menempati lahan di sekitar ruko Liem Hie Djung, akhirnya mematuhi imbauan PT. Sinar Cerah, untuk mengosongkan tempat yang beberapa waktu ini mereka gunakan sebagai tempat berjualan.
Selaku perusahaan pengembang, mereka berdalih tempat itu akan ditata dan dijadikan taman bermain dan wahana bersantai yang representatif. (Dzulviqor)