NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, menerima puluhan laporan dari masyarakat, yang namanya dicatut dalam keanggotaan Parpol, maupun sebagai pendukung bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman, mengatakan, sejak dimulainya pendaftaran partai politik hingga memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD tanggal 06 Februari 2023, terdapat 51 masyarakat yang mengadu identitasnya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Selain itu, ada juga 9 warga yang namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD.
“Sejak kami membuka posko aduan pencatutan identitas pada pendaftaran partai politik kemarin, terdapat 60 masyarakat yang mengadu, 51 terkait identitas yang terdaftar di keanggotaan partai politik dan 9 terdaftar di dukungan bakal calon DPD,” Ujar Rahman, Selasa (7/2/2023).
Dia mengungkapkan, sebagian besar masyarakat yang mengadu, adalah calon penyelenggara pemilu Adhoc yang akan mendaftarkan diri.
Menurut Rahman, ada beberapa kemungkinan kasus pencatutan nama bisa terjadi, diantaranya yang bersangkutan pernah mendaftarkan diri menjadi anggota parpol, dan tidak menarik keanggotaannya saat berhenti.
Selanjutnya, bisa jadi diambil NIK nya kemudian dimasukkan kedalam Sipol dan menjadi anggota partai tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Itu akan diuji nanti pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Kalau pada saat di verifikasi keanggotaannya ternyata dia menyatakan tidak mau menjadi anggota partai politik itu maka akan dicoret oleh KPU,” jelasnya.
Rahman menegaskan, pencatutan nama tanpa adanya persetujuan, tidak masuk dalam tindakan pidana.
Bahkan di dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Pencatutan nama itu memang tidak di kenal di UU 7 tahun 2017.
‘’Tapi bisa dilaporkan ke Bawaslu, kalau memang keberatan. Nantinya Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait penyelesaian masalah ini,’’ kata Rahman. (Dzulviqor)

