NUNUKAN – Tim Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan puluhan karung pakaian bekas impor dari Malaysia, di perairan Nunukan – Sebatik, Sabtu (25/5/2024) malam.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, barang berisi sepatu dan pakaian bekas asal Malaysia, dimuat oleh kapal kayu, yang biasa mengangkut sembako, untuk kebutuhan masyarakat perbatasan RI – Malaysia.
‘’Kita lakukan pemeriksaan intens untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah perairan Nunukan. Dari dalam kapal kayu yang bermuatan sembako tersebut, kita temukan pakaian bekas dan sepatu bekas impor dari Malaysia,’’ ujarnya, Minggu (26/5/2024).
Sedikitnya ada 42 karung yang diamankan, dengan rincian, 8 karung berisi sepatu, dimana setiap karung, berisi 100 pasang sepatu bekas berbagai merk, mulai dari Adidas, Nike, Reebok, yang tergolong dalam kategori grade A.
Demikian juga 38 karung lain yang berisikan baju dan celana bekas impor.
Handoyo menegaskan, pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran pakaian bekas impor, merupakan implementasi dari komando atas, juga imbauan Presiden RI Joko Widodo.
‘’Tindakan tegas yang kami ambil, merupakan komitmen dari jajaran TNI AL dalam rangka mengawal dan mengamankan perbatasan negara dari penyelundupan barang terlarang,’’ tegasnya.
Tindakan tegas, diharapkan dapat membantu suksesi program pemerintah dalam menjaga iklim ekonomi, dan keberlangsungan pasar domestik.
‘’Jadi masalah thrifting atau impor pakaian bekas, ini kan sudah dilarang. Tugas kami mengamankan perairan perbatasan Negara dari segala tindakan terlarang dan memastikan keamanan wilayah laut dari aksi aksi illegal,’’ sebut Handoyo.
Lanjutnya, seluruh barang yang ditaksir bernilai lebih dari Rp. 300 juta tersebut diserahkan ke Bea Cukai untuk dilakukan pemusnahan.
‘’Nakhoda hanya tahu kalau dia dibayar saat memuat barang barang yang ternyata adalah pakaian bekas impor dari Malaysia tersebut,’’ kata Handoyo.
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Arif Novriansyah, mengatakan, tidak ada pengecualian dalam pemasukan pakaian bekas impor ke Indonesia.
Larangan impor pakaian bekas, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
‘’Impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur, yang menganggu kesehatan. Selain itu, keberadaan pakaian bekas mengganggu iklim perdagangan dalam negeri, karena masyarakat memilih barang murah tanpa mempertimbangkan kesehatan mereka,’’ jelas Arif.
KPPBC sebagai community protector, juga berterimakasih kepada TNI AL Nunukan yang terus memberikan dukungan untuk penindakan barang luar negeri asal Malaysia yang masuk secara ilegal.
‘’Kita berharap, sinergitas dengan semua Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan semakin erat. Karena tentu kita tidak bisa sendirian mengantisipasi barang barang Lartas yang akan masuk. Semua butuh kebersamaan, butuh kekompakan, dan itulah yang selalu kita sama sama lakukan,’’ kata Arif. (Dzulviqor)