NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan mendorong KPU Nunukan segera mencari solusi persoalan 3.577 pemilih potensial yang terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024, akibat belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, butuh solusi cepat dan tepat agar KPU tidak terjebak dalam stigma menghilangkan hak suara masyarakat.
‘’KPU harus punya solusi karena kalau mengharapkan Dukcapil kejar bola dengan geografi kita, termasuk keaktifan warga kita dalam mengurus KTP, maka hampir dimungkinkan tidak akan maksimal. Khususnya penduduk yang di 14 Februari 2024 sudah memenuhi syarat memilih,’’ ujarnya, Sabtu (8/4/2023).
Kata Yusran, KPU hendaknya memiliki sebuah inovasi dan terobosan agar potensi ancaman penghilangan hak suara, bisa ditepis.
Dia mencontohkan, bisa saja, KPU mengusulkan agar 3.578 calon pemilih tersebut diperbolehkan memilih dengan sarat membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
‘’Nanti (syarat itu) harus bunyi di PKPU tungsura pemilu 2024. Jadi kami punya panduan dalam lakukan pengawasan dilapangan,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Nunukan, memiliki banyak geografis sulit dengan biaya akses mahal. Alasan tersebut menjadi kendala dalam memastikan para calon pemilih bisa memiliki KTP saat hari H.
‘’Jadi nanti yang hanya bisa memilih tanpa bawa KTP, ya mereka mereka itu yang sudah dipetakan KPU. Jadi harus konkrit pemetannya, di TPS mana saja mereka tersebar. Jadi kami enak mengawasinya dilapangan. KPU wajib buka data itu agar mudah di awasi. Jangan sampai karena soal administratif, mereka kehilangan hak konstitusi,’’ imbuhnya.
Yusran juga meminta KPU agar tidak terlalu kaku dalam mensyaratkan dokumen pemilih.
Terlepas dari persoalan 3.578 calon pemilih dimaksud, hendaknya KPU mewajibkan pemilih membawa KTP, bukan sekedar C6.
Menurut Yusran, KTP memiliki urgensi untuk memfilter oknum yang mencoba menggunakan hak pilih orang lain.
‘’Dengan KTP, lebih mudah mengidentifikasi orang tersebut betul pemilih yang sudah terdaftar. Tidak boleh hanya membawa surat pemberitahuan pemilihan atau dulu disebut C6, bisa disalahgunakan itu,’’ tegasnya. (Dzulviqor)