NUNUKAN – Sebanyak 107 kardus berisi oli mesin merk Yamalube diduga illegal asal Tawau Malaysia, diamankan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Trihatmoko, mengungkapkan, pada bulan Ramadan, instansi kepabeanan mencoba mempersempit ruang gerak pelaku penyelundup barang ilegal asal Tawau.
Operasi melibatkan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC serta Koramil Sebatik.
‘’Kami berhasil mengamankan pelumas illegal sebanyak 92 karton isi 4 liter dan 15 karton isi 0.5 liter di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik. Nilai ekonominya sekitar Rp 100 juta’’ ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Pengungkapan bermula ketika tim operasi gabungan mendapati sebuah kapal dari Tawau Malaysia, sedang melakukan pembongkaran di Pelabuhan tradisional tersebut.
Diketahui pemilik kapal sekaligus nahkoda adalah warga Sebatik bernama H. Tija.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal, orang dan muatan.
‘’Dalam pemeriksaan, Tija mengaku muatan tersebut akan dibawa ke sebuah gudang di Sebatik. Dari gudang tersebut nantinya oli asal Tawau ini akan dikirimkan ke sejumlah pemilik/pemesan yang ada di Nunukan’’ jelasnya.
Sigit menjelaskan, izin impor pelumas/oli diatur dalam Permendag Nomor 19 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas.
Dalam aturan tersebut ditulis, impor pelumas atau oli wajib dilengkapi izin berupa PI (Persetujuan Impor) pelumas dari Kemendag dan rekomendasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) dari Kementerian ESDM.
Dikatakan Sigit, penyelundupan oli mesin illegal ini baru pertama kami terjadi di kabupaten Nunukan.
‘’Sementara kita dalami termasuk siapa saja pemiliknya yang katanya banyak orang itu. Sangkaan pasalnya adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan’’ kata Sigit. (Dzulviqor)