Site icon Kabar Nunukan

Satreskoba Nunukan Ungkap Peredaran Lima Kilogram Narkoba

Pelaku dan barang bukti lima kilogram sabu yang diamankan Polres Nunukan.

UNUKAN – Satuan Resort Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu, Rabu (26/05).

Kasat Reskoba Nunukan Iptu. Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, ada dua pelaku dalam kasus ini yang merupakan kakak beradik.

Mereka adalah Dedy alias Edy Bin Yusuf (44) warga Jalan Tien Soeharto Rt 16 Nunukan Timur dan Irfandi Yusuf alias Ippang alias Ippang Bin Yusuf (39), warga Jalan Manunggal Bakti Rt 11 Nunukan Timur.

Pengungkapan bermula dari pelaku bernama Dedy pada Senin (24/05) sekira pukul 18.00 WITA di jalan Lingkar Nunukan Timur.

Awalnya Polisi tidak menemukan barang bukti dari tersangka Dedy, namun saat di interogasi dia mengaku menyembunyikan barang haram tersebut pada sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan.

‘’Kita bawa dia ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut. Kita temukan satu bungkus narkoba seberat 55,30 gram yang di bungkus plastik warna hitam. Dia mengaku mendapat barang tersebut dari saudaranya bernama Ippang,’’ ujarnya, Kamis (27/05).

Lima kilogram sabu disembunyikan di kandang ayam.

Berbekal keterangan dari Dedy Polisi melanjutkan pengejaran terhadap Ippang yang berupaya melarikan diri.

Polisi akhirnya menemukan Ippang di Bandara Juata Tarakan, pada Rabu (26/05) sekitar 05.50 WITA.

‘’Kita kejar dia karena berusaha kabur. Makanya kita dapat dia di bandara Tarakan, dia mengakui punya barang disembunyikan di rumah kebun milik A di gang Langsat Selisun,’’ lanjutnya.

Petugas mengamankan lima bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kandang ayam.

Barang tersebut disembunyikan dalam ember warna putih, lalu di bungkus plastik berwarna merah muda dan dikubur.

‘’Menurut pengakuan Ippang, barang tersebut milik A yang saat ini kami DPO kan. Barang akan dibawa ke Sulawesi Selatan,’’ kata Lusgi.

Dari tangan Edy, petugas mengamankan barang bukti berupa ; satu bungkus sabu-sabu seberat 55,30 gram, satu kantong plastik berwarna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna orange.

Sementara dari tangan Ippang, barang bukti yang diamankan adalah ; lima bungkus plastik sabu-sabu seberat 5 kg, satu ember warna putih, satu plastik warna merah muda, sebuah cangkul, satu unit handphone lipat merk Samsung warna hitam, dan gulungan lakban warna coklat. (Dzulviqor)

Exit mobile version