Site icon Kabar Nunukan

Satreskoba Nunukan Bekuk Pengedar dan Bandar Narkoba di Pulau Sebatik

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan, mengungkap penyalahgunaan narkoba di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Selasa, 28/09/2021 lalu.

Dua pelaku yang disinyalir sebagai pengedar dan bandar narkoba berhasil diringkus beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 3,79 Gram.

Tersangka yang berhasil diringkus berinisial HS (35) ia diciduk disebuah rumah di jalan H. Beddu Rahim RT. 003 Sungai Pancang, saat digeledah Polisi menemukan 14 bungkus paket sabu.

Kemudian, dari hasil pengembangan Polisi juga meringkus AR alias AC (40) yang diduga sebagai bandar narkoba.

Menurut Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, AR alias AC sebelumnya sudah menjadi target operasi.

“AC sempat tertangkap beberapa waktu lalu, namum karena minimnya bukti, dia dilepaskan” ujar Lusgi, Sabtu 02/10/2021.

Namun kali ini Lusgi meyakini bukti yang menjerat AC  cukup kuat, sehingga dia akan menjalani konsekuensi atas pebuatannya.

‘’Kali ini tidak akan lolos lagi,’’ tegasnya.

Sementara itu selain menyita 14 paket sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni :

1. Satu buah dompet warna hitam merk Baelery.
2. Satu buah tempat krim kosmetik bulat dilakban hitam.
3. Satu lembar celana pendek warna biru merk Designes.
4. Satu unit handphone warna biru hitam merk Oppo.
5. Uang tunai sebesar Rp. 850.000,-
6. dan masing-masing satu buah penjepit besi dan gunting. (Dzulviqor)

Exit mobile version