Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Satreskoba Nunukan Amankan Tiga Laki Laki Sindikat Penjual Narkoba Asal Samarinda, 2 Kg Sabu Sabu Diamankan

NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga pemuda yang merupakan sindikat penjual narkoba asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ketiganya adalah, AG, ELV dan STR.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengungkapkan, ketiga pemuda tersebut sudah lama menjadi pemain narkoba, dan aksi kali ini, merupakan kali kedua, kelompok sindikat narkoba ini beraksi.

‘’ Aksi pertama, dilakukan ketiganya pada September 2023. Dan pada aksi kedua ini, Polres Nunukan mengamankan 2 Kg sabu sabu asal Malaysia, yang rencananya akan diedarkan atau dijual di Samarinda,’’ ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Laporan adanya upaya perdagangan gelap narkoba, diterima petugas pada Senin (13/11/2023) malam.

Setelah melakukan penyelidikan dan profiling para pelaku, polisi mengamankan seorang laki laki di pinggir jalan Kecamatan Sebatik Utara, hendak menyeberang ke Nunukan.

Saat diinterogasi, diketahui laki laki tersebut, bernama AG. Salah satu anggota sindikat narkoba yang berperan sebagai penyuplai barang dari Tawau, Malaysia, untuk memenuhi pesanan ELV.

‘’AG mengaku membawakan narkoba 2 Kg pesanan ELV yang diperoleh dari bosnya di Tawau bernama JEF yang saat ini kita masukkan DPO. Untuk membawa sabu sabu keluar Malaysia, AG diupah Rp 50 juta per kilogramnya,’’ jelas Taufik.

AG juga berterus terang, pemesan barang yang ia bawa, ELV, masih berada di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Nunukan.

Berbekal pengakuan AG, polisi kemudian bergerak ke Nunukan, dan mengamankan dua anggota sindikat lain, ELV dan ST di kamar 230.

‘’ELV mengakui ia memesan sabu sabu ke AG untuk dijual kembali di Samarinda,’ ’lanjutnya.

ELV juga tidak membantah, kali ini merupakan kali kedua ia melakukan transaksi haram tersebut.

Ia juga kembali mengajak ST untuk menemaninya mengambil barang ke Nunukan, dengan janji upah Rp 25 juta.

Baca Juga:  Cekcok di Parkiran Berujung Penganiayaan, Oknum Pegawai KUA Nunukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengakuan ELV juga dibenarkan ST. Pada aksi pertamanya, ia menerima upah Rp 10 juta.

‘’Kali ini ia bersedia diminta kembali menemani ELV, karena butuh uang untuk biaya nikah,’ ’kata Taufik.

Ketiganya, terancam pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...