Site icon Kabar Nunukan

Satpolair Nunukan Gagalkan Upaya Penyelundupan CPMI Ilegal Asal NTT ke Malaysia.

NUNUKAN – Satuan Polisi Air (Satpolair) Nunukan, mengamankan S (51),motoris speedboat, warga Jalan Tien Soeharto Nunukan Timur, karena diduga hendak menyelundupkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal ke Malaysia, Rabu (1/6).

Kasat Pol Air Nunukan, AKP Mujianto mengungkapkan, penangkapan terhadap S, berawal dari informasi, adanya upaya penyelundupan manusia ke Tawau Malaysia, yang diterima Selasa (31/5) pukul 03.00 WITA.

“Ditangkap sekitar pukul 06.30 WITA, di perairan Pelabuhan Tunon Taka,” ujar Mujianto, saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).

Mujianto menuturkan, pengejaran dilakukan menggunakan speedboat berrmesin 200 PK terhadap sebuah speedboat fiber warna pink yang diduga bermuatan CPMI ilegal.

‘’Kita dapati 12 penumpang asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka mengaku hendak menuju Tawau melalui jalur tikus di Pulau Sebatik,’’ ujarnya lagi.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, para CPMI illegal dibawa ke Mako Polair untuk interogasi.

Nantinya, mereka akan diserahterimakan ke Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan untuk proses lebih lanjut.

Sementara S, diamankan dengan ancaman Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

‘’Speedboat lengkap dengan mesin 40 PK milik S, turut kita amankan,’’kata Mujianto. (Dzulviqor)

Exit mobile version