NUNUKAN, KN – Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, mengirim seorang anggota Satpol PP berinisial HA ke pusat rehabilitasi. HA terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu setelah petugas menciduknya pada akhir November 2025.
Hasil Urine Positif Methampetamine
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Personel BNNK memang tidak menemukan barang bukti narkoba ataupun alat isap di lokasi penggerebekan. Meskipun begitu, hasil tes urine HA menunjukkan kandungan positif methampetamine.
”Kami hanya memegang hasil urine positif,” ujar Anton melalui sambungan telepon, Senin (19/1). Merujuk pada hasil tersebut, BNNK mewajibkan HA menjalani pemulihan secara intensif.
Status Kepegawaian Selama Pemulihan
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, membenarkan posisi HA saat ini. Oknum ASN tersebut sedang menempuh rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah, Samarinda. HA menjalani program penyembuhan tingkat sedang selama tiga bulan terhitung sejak 9 Januari 2026.
Kaharuddin menjelaskan posisi administratif HA selama masa pengobatan. Instansi memberikan status cuti sakit kepada HA selama sang pegawai menetap di pusat rehabilitasi.
Sanksi Pemotongan TPP
Pemerintah daerah menjalankan mekanisme pembinaan disiplin secara berjenjang. Saat ini, Satpol PP selaku atasan langsung sedang memproses pelanggaran HA. Sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada yang bersangkutan.
Sanksi tersebut berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen selama enam bulan karena pelanggaran waktu kerja. Masa hukuman ini akan tuntas pada Februari 2026.
Kaharuddin juga menyebutkan riwayat lama HA. Rehabilitasi kali ini merupakan kali kedua bagi oknum tersebut. BKPSDM kini menunggu laporan akhir dari Satpol PP. Jika HA tidak menunjukkan perubahan perilaku, Satpol PP akan melimpahkan kasus ini ke BKPSDM guna tindakan lebih tegas. (Dzulviqor)

