Site icon Kabar Nunukan

Satgas Pamtas RI – Malaysia 621/MTG Terima Penyerahan Senpi Penabur

NUNUKAN – Seorang warga di Desa Kanduangan, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, AK (40) menyerahkan senjata api rakitan jenis penabur kepada prajurit Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol. Inf. Deny Ahdiani Amir, mengatakan, senjata api rakitan itu diserahkan secara sukarela di Pos Pamtas Kanduangan, di bawah komando Letda. Inf. Dedik Iswahyudi.

‘’Semua berawal dari kedekatan personel Satgas dengan warga setempat. Prajurit, sering memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan, ketertiban dan keamanan. Dan juga pemahaman mengenai bahayanya kepemilikan senjata api jenis penabur,’’ ujarnya, Senin (10/10).

Deny menegaskan, di masa penugasan yang baru berjalan dua bulan di Kabupaten Nunukan, adanya penyerahan senpi secara suka rela, membuktikan ada kedekatan dan hubungan emosional yang mulai terjalin.

Masyarakat memberikan kepercayaan dan apresiasi mereka terhadap tugas para tentara penjaga perbatasan.

‘’Kepemilikan senjata jenis penabur sangat berbahaya, dan sangat berisiko tinggi bagi keluaraga dan masyarakat secara umum,’’ tegasnya.

Dia menjelaakan, kepemilikan senjata api bagi masyarakat setempat, biasanya digunakan sebagai untuk berburu dan menjaga kebun mereka dari serangan hewan liar.

Namun perlu disadari, kepemilikan Senpi ilegal bisa diancam hukuman penjara sesuai UU Darurat Nomor 12/1951.

Lebih lanjut, Deny memberikan apresiasi terhadap AK yang sudah mau ikhlas menyerahkan senjata api rakitan miliknya, yang sebenarnya merupakan peninggalan dari almarhum ayahnya.

‘’Semoga penyerahan ini, dapat menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat perbatasan lainnya. Kepemilikan tanpa izin apapun jenisnya adalah pelanggaran hukum dan berbahaya bagi lingkungan bermasyarakat,” kata Deny. (Dzulviqor).

Exit mobile version