Site icon Kabar Nunukan

Sabu Sabu Seberat 47 Kg Segera Disidangkan, Ternyata Para Pelaku Merupakan Residivis yang Baru Tiga Bulan Bebas Penjara

NUNUKAN – Kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 47 kilogram yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni IH (32), ND (38) dan AA (44) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, mengatakan, persidangan dijadwalkan minggu kedua Desember 2022 mendatang.

“Kemarin berkas sudah ditahap duakan. Kita juga ancang-ancang untuk sidang, mungkin minggu kedua bulan depan (Desember),” ujarnya, Selasa (22/11).

Amrizal menerangkan, para tersangka dalam kasus ini, merupakan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus narkotika.

Tersangka IH dan AA baru bebas tiga bulan dari lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya.

“Sementara tersangka ND merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Polda Kaltara menggagalkan penyelundupan 47 kilogram sabu asal Malaysia, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Paket sabu-sabu tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (Dzulviqor)

Exit mobile version